Hukrim  

Tim Tikam Tanjung Raja Ringkus Boni Pelaku Penganiayaan di Jalan Belanti

OGAN ILIR | BBCOM | Tim TIKAM Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat meringkus Boni (40) pelaku penganiayaan terhadap Deri Ibrahim (35) di jalan Belanti Kel. Tanjung Raja, (12/05).

Diketahui permasalahan nya berawal dari perselisihan paham antara pelaku dan korban di kediaman orang tua nya beralamat di Belanti, Kec. Tanjung Raja sekitar pukul 11.00 wib, yang diduga karena pembagian tanah waris .

Terjadi pukul memukul antara pelaku dan korban. Seketika pelaku mengambil 1 buah gunting tergeletak dilantai dan mengejar korban yang berlari keluar rumah dan langsung menusuk punggung bagian belakang korban setelah itu pelaku membuang gunting ke dekat tangga rumah pelaku.

korban ditusuk pakai gunting di punggung bagian belakang

Tidak lama setelah mendapat laporan dari masyarakat, pukul 11.30 wib Team TIKAM (Tindak Tegas demi Keamanan) yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raja dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPDA Marzuki, S.H bergerak cepat ketempat keberadaan pelaku.

Anggota team Tikam berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa gunting berwarna silver bergagang hitam yang sempat dibuang oleh pelaku.

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan tersebut dan di kenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *