INDRALAYA | BBCOM | Tak sampai satu jam setelah melakukan aksi pencurian, B (46) langsung dibekuk petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Bahkan B ditangkap saat menenteng barang hasil curiannya.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu masuk ke dalam rumah warga di Tanjung Pering, Indralaya Utara.
“Tersangka memang sengaja merencanakan pencurian dengan membawa linggis,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Senin (8/3/2021). Tersangka lalu merusak terali dan pintu rumah milik warga bernama Erwan Effendi.
Begitu masuk rumah, tersangka mengambil dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit mesin pompa air. “Pemilik rumah baru mengetahui ada pencurian setelah tersangka membawa kabur barang-barang dari rumah tersebut,” ujar Yusantiyo.
Pemilik rumah lalu mendatangi Mapolres Ogan Ilir yang hanya berjarak 700 meter dari TKP pencurian.
Mendapat laporan pencurian, Tim Macan Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit Pidum, Ipda Harri Putra langsung bergegas memburu tersangka. Seketika, tersangka pun berhasil dibekuk di wilayah Timbangan, Indralaya Utara, saat menenteng barang-barang hasil curian.
“Tersangka awalnya mengaku, itu barang-barang miliknya mau dibawa pulang ke rumahnya di Timbangan. Namun setelah diinterogasi petugas, pernyataan tersangka berbelit-belit dan akhirnya ia mengaku telah mencuri,” ungkap Yusantiyo.
Tersangka beserta barang bukti dua buah tabung gas dan satu unit mesin pompa air serta linggis, diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
“Kita proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui ada tindak kejahatan, segera lapor agar segera ditindaklanjuti,” kata Yusantiyo. (pani/hms)