Hukrim  

Tiga Tahun DPO, Perompak Ini Berhasil Diringkus Tim Crocodile Ogan Ilir

INDRALAYA | BBCOM | Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir [OI] beserta tim Opsnal lainnya, berhasil mengamankan pria bernama Rebo alias Febi (39) di Desa Ulak Kembahang Kecamatan Pemulutan Barat pada Kamis (30/9) pukul 01.00 WIB.

Rebo yang tercatat sebagai warga Lebak Pering Kecamatan Pemulutan Selatan ini berprofesi sebagai petani, diketahui merupakan DPO kasus perompakan yang dilakukannya terhadap Doni Zainal pada 2018 silam, di perairan Serimenanti Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin itu, berhasil diamankan saat tim ini menggelar kegiatan hunting KYRD.

“Kita semalam berhasil mengamankan pelaku yang merupakan DPO perompakan di Desa Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tahun 2018 silam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 12.500.000 serta kehilangan juga seperti SIM, STNK dan surat penting lainnya,” ujar Kapolres OI AKBP. Yusantiyo Sandhy SH melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari ST didampingi Kanit Reskrim IPDA. Zulkarnain Afianata ST M.Si, Kamis (30/9) sore.

Adapun untuk tindak lanjut, setelah dilakukan penahan di Mapolsek Setempat, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku langsung diserahkan ke anggota Sat Pol Airud Polres Banyuasin Polda Sumsel guna  penanganan lebih lanjut.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *