Tidak Dinafkahi, Istri Sirih Laporkan Oknum Kepala Puskesmas di OKI

OKI | BBCOM | Oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten OKI berinisial PJ (48) dilaporkan istri sirihnya OC (33) ke aparat penegak hukum.

Hal ini ditenggarai lantaran Oknum Kepala Puskesmas yang bertugas di wilayah kecamatan lempuing jaya Kabupaten OKI ini tidak bertanggungjawab. Bahkan istri sirinya tersebut mengaku sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin sejak beberapa bulan belakangan.

OC (33) Tahun saat dibincangi wartawan mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak diberikan nafkah oleh yang bersangkutan.

“Setelah menikah yang bersangkutan berjanji akan menikahi saya secara resmi setelah istri pertamanya melahirkan akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada kabar,”katanya.

OC memgaku kecewa dengan perlakuan oknum kepala pukesmas tersebut. Dirinya menyebut bahwa oknum kepala puskesmas tersebut menikahinya secara sirih pada 6 Februari 2022 lalu yang dilaksanakan di desa surya adi kecamatan lempuing Kabupaten OKI dengan dihadiri oleh enam orang saksi dari pihak PJ yakni teman-teman dari PJ sendiri.

“Saya hanya meminta dia bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya kepada saya jangan karena dia orang kaya mau seenaknya saja dan tidak mau bertanggungjawab,”ucapnya.

Sementara itu, Ibu OC yakni SN (52) mengaku bahwa PJ merupakan rekan kerjanya satu profesi bahkan dirinya mengaku bahwa sejak PJ diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditahun 90 an, dirinya sudah menganggap PJ sebagai keluarga sendiri.

Mirisnya, selaku ibu OC, SN secara diam-diam telah menikahi anaknya secara sirih tanpa sepengetahuan dirinya.

Atas perbuatan PJ ini dirinya mengaku telah dipermalukan dihadapan masyarakat ditempat tinggalnya ditambahlagi PJ ini tidak mau bertanggungjawab.

“Sekarang PJ malah menghilangkan rasa tanggung jawab kepada anak saya secara nafkah lahir dan bhatin dengan berbagai alasan dan janji-janji manisnya si PJ ketika ditanya PJ malah menghindar,”ucapnya.

Lanjutnya, jika dia memang mempunyai i’tikat baik seharusnya dia menikahi anak saya secara baik-baik dan secara sah sesuai hukum yang berlaku jangan secara sirih.

“Yang bersangkutan kan masih memili istri sah hal itulah mungkin yang menjadi alasan PJ tidak memberitahukan pernikahan itu,”katanya.

Menurutnya, atas perlakukan PJ ini pihaknya sudah melaporkan ke polres OKI. Namun, pihak polres saat ini masih berupaya untuk melakukan mediasi. “Tuntutan saya tidak banyak yang bersangkutan harus bertanggungjawab dan menikahi anak saya secara sah bukan secara diam-diam,”ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan alias PJ yang saat ini menjabat sebagai kepala puskesmas di salah satu kecamatan lempuing jaya ini tidak bisa di hubungi. Bahkan saat dicoba via obrolan Whatsapp yang bersangkutan tidak menjawab ataupun memberikan klarifikasi.* (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *