Terkait Batas Desa dan Penetapan Desa, Komisi I DPRD Jabar Kunker ke DPMD Kabupaten Bogor

Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Senin (18/03/2024)

KABUPATEN BOGOR | BBCOM | Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dalam rangka mendapatkan informasi terkait batas desa dan penetapan desa, Senin (18/03/2024)

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang menilai penetapan batas desa berpengaruh besar terhadap rencana pemekaran desa, sehingga batas desa memang sangat diperlukan secara presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat kedepannya untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa – desa di Jabar.

“Karena ada keuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ujar Rafael.

Rafael melanjutkan, pihaknya mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas desa di wilayah Kabupaten Bogor sudah berjalan dengan baik. Bahkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa walaupun belum sepenuhnya selesai.

“Saya apresiasi pemerintah Kabupaten Bogor lalu kemudian dari kepentingan desanya kunjungan kami ke kantor desa itu bahwa kita bisa menjaga untuk di wilayah tersebut memang belum tergerak untuk adanya pemekaran yang artinya bahwa bagi kami ya memang, harus secara bottom up, pemerintahan desa itu mengajukan diri untuk pemekaran,” ucap Rafael.

Selain itu, kata Rafael, karena kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misalnya ada wilayah yang  sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini jadi sangat terbatas.

“Karena itu maka ada baiknya pemerintah provinsi itu mau melakukan kajian, jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan. Walaupun, memang diatur dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah karena kalau satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Oleh karena itu, Rafael menambahkan, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.

“Setelah keluar peraturan bupati, dari situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” sebut Rafael dari daerah pimilihan Kota Cimahi dan Kota Bandung ini.

Setelah batas desa ini selesai, Rafael menjelaskan, desa presisi didorong melalui potensi-potensi kekayaan desa. Kuncinya ada pada mainpower dari masyarakat desa itu sendiri. Tentunya harus dibarengi dengan adanya sensus terlebih dahulu. Sehingga musrembang desa itu benar-benar menjadi sesuai dengan kebutuhan prioritas desa termasuk dengan potensi-potensi kekayaannya.

“Misalnya kelompok pengrajin di desa tertentu akan menghidupkan masyarakat desa, kemudian panen yang berlebih produk pertanian yang diharapkan akan menyebabkan turunnya harga komoditas pertanian,” pungkasnya. (Adip/Elvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *