Foto: Tiga anggota kepolisian, menginformasikan pemasangan APK ditembok pagar SPN Pekanbaru kepada Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, Jumat Siang, 30 Desember 2016 di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Tiga orang anggota polisi datangi kantor Bawaslu Provinsi Riau, untuk menginforkasikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh KPU Kota Pekanbaru dipagar tembok Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jumat siang, 30 Desember 2016.
Tiga orang anggota kepolisaan yang berdinas di SPN Pekanbaru, yaitu Taufik, Susilo dan Hadi langsung diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Sultan Syarif Kasim, nomor 119, Kota Pekanbaru.
Mereka meminta informasi dari Bawaslu Riau atas kejadian pemasangan APK ditembok pagar disamping gedung SPN Pekanbaru, di Jalan Beringin, Kota Pekanbaru.
Usai menerima informasi dari anggota kepolisan, Edy langsung berkoordinasi dengan Panwas Kota Pekanbaru, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Sampai dengan kabar ini diterbitkan, Jumat sore ini, jajaran Pengawas masih memproses kejadian ini.
Foto: Asisten divisi penindakan Bawaslu Provinsi Riau, Andi Susilawan melihat langsung pemasangan APK di pagar tembok SPN Kota Pekanbaru.
Sementara, Asisten divisi penindakan pelanggaran pada Bawaslu Riau, M. Andi Susilawan yang turut serta menemui tiga orang anggota kepolisian, langsung turun ke lokasi kejadian untu memastikan, bahwa APK dipasang berasal dari cetakan KPU Kota Pekanbaru.
“Benar, APK tersebut yang dipasang oleh KPU Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga, sebab di banner tersebut ada logo atau maskot Ikan Baung, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU tentang Kampanye,” terang Andi di lokasi kejadian.
Menurut Andi, pemasangan APK di SPN yang mana merupakan gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan kepolisian, tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan KPU.
“Berdasarkan pasal 30 ayat 3, peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” terang Andi
Jadi, menurut Andi pemasangan APK ditembok pagar gedung SPN, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Andi sedang berkoordinasi dengan Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid, untuk memproses kejadian ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau juga turun kelapangan untuk melihat langsung kesalahan pemasangan APK, dan juga berkoordinasi dengan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya via telepon.
“Sudah ditindaklanjuti, saat ini pihak KPU Pekanbaru sudah menghubungi pihak ke tiga yang memasang APK tersebut,” terang Edy.
Edy juga mengimbau kepada jajaran KPU agar memperhatikan pemasangan APK sehingga tidak melanggar peraturan.
“Tadi juga ada saya lihat, terpasang di jalan Lembaga, di dinding lembaga juga terpasang dua spanduk pasangan calon, yang tiga lagi tidak terapasang, jadi mohon dirapikan,” tegasnya.
Kesalahan pemasangan ini, menurut Edy bisa jadi karena pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU Kota Pekanbaru tidak faham aturan pemasangan APK.
Edy mengimbau, agar jajaran KPU Secara rutin mengecek dilapangan untuk memastikan APK yang dipasang sudah sesuai aturan.
“Memang sudah bagus, namun perlu ditingkatkan, jangan sampai ada keberatan dari masyarakat, jangan terjadilah seperti itu lagi,” harap Edy.
“Kalau memang ada kesalahan pemasangan, harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
(Humas Bawaslu Provinsi Riau)