Susun Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Terus Cari Masukan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra, H. Mirza Agam Gumay (dok/ist)

BANDUNG | Dialog Rakyat |  Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra membenarkan bahwa Pimpinan dan Anggota Pansus VI yang  tengah menggodok Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat terus mencari masukan keberbagai daerah di Jabar.

Kunjungan keberbagai daerah (Kabupaten/kota) di Jabar, menurut  Mang Agam—sapaan—Mirza Agam Gumay, masukan dari berbagai daerah itu sangat penting karena beberapa proyek strategi nasional berada di dalam wilayah kabupaten/kota di Jabar, salah satunya di Kabupaten Sumedang.

Di kabupaten Sumedang ini, ada beberapa proyek Strategi Nasional, seperi contohnya, Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu. Selai itu, Raperda RPPLH ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten-kota di Provinsi Jabar.

Untuk itu, dalam penyusunan Raperda RPPLH Jabar, Pansus VI perlu mendengarkan dan mencari masukan dari kabupaten Sumedang. Hal ini penting untuk   mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH, kata Mang Agam saat dihubungi melalui telp selulernya, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak Kabupaten contohnya diapit oleh Kabupaten Bandung, Subang, Tasikmalaya, Majalengka.

Mang Agam juga mengtakan, bahwa kujungan ke berbagai Kabupaten/kota di Jabar sangat penting, karena Pansus VI menginginkan agar Raperda RPPLH setelah disahkan menjadi Perda yang monumental untuk menjaga Lingkungan Hidup agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.

Sebagai Payung hukum, Raperda ini nanti harus dipatuhi serta dijalankan oleh Pemerintah Perovisi Jabar dan Kabupaten/kota se Jabar. 

Lebih lanjut Mang Agam mengatakan, hari ini Pansus VI juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Tujuan Pansus VI ke Kab Purwakarta, ingin meninjau lebih lanjut krakteristik dari Purwakarta karena memang masing-masing daerah sangat berbeda krakteristik lingkungannya serta berbeda kondisinya, untuk itu Pansus VI ingin menyerap aspirasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Pansus VI mengapresiasi pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat Desa di Kabupaten Purwakarta, karena pengelolaan sampah bisa menunjang ekonomi setiap Desa, oleh sebab itu harus dikawal dengan baik oleh Pemerintah setempat.

Di Kab Purwakarta tersebut, ternyata sudah ada sekitar 19 Desa yang sudah mengelola sampah mandiri, tandasnya. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *