SOTK Pemerintah Kota Bandung akan Berubah

knra-att0BANDUNG BB.Com–Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan struktur organisasi pemerintahan baru untuk diterapkan tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, Pemerintah Kota bersama Panitia Khusus (Pansus) Sembilan DPRD Kota Bandung telah merumuskan beberapa perubahan nomenklatur dinas baru yang akan diajukan dalam Badan Musyawarah. Adapun perubahan struktur pemerintahan Kota Bandung berubah, dari semula 17 dinas dan 4 badan menjadi 21 dinas dan 5 badan.

Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak mementingkan jumlah lembaga melainkan efektivitas dan efisiensi kinerja lembaga tersebut.

21 nama dinas yang diajukan, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB.

Selanjutnya, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Sementara itu, perubahan juga terjadi di struktur organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan). Di Setda, ada penambahan jumlah bagian, dari 9 menjadi 12. Bagian-bagian tersebut dinaungi oleh 3 asisten.

Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerjasama.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi 3 bagian, yakni Bagian Ekonomi, Bagian Administrasi dan Kualitas Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian membawahi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, serta Bagian Humas dan Protokol.

Sedangkan nomenklatur bagian di Sekretariat Dewan antara lain Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Humas, serta Bagian Persidangan dan Risalah. (ris/kur)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *