SOTK Baru, Dewan Minta  ASN Jabar Tidak Takut Kehilangan Jabatan

20161006_125019_resizedBANDUNG BB.Com— Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe  meminta Aparatur Sipil Negara Provinsi Jawa Barat tidak perlu takut akan kehilangan jabatan terkait akan disahkannya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.  Hal ini, perintah Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut Abdul Haris, Pemerintahan provinsi Jabar ( Legislatif dan eksekutif), sesuai dengan perintah  UU No 23/2014 dan PP No 18/2016 tersebut, maka Legislatif (DPRD Jabar) bersama eksekutif ( Pemprov Jabar) telah melakukan kajian dan pembahasan dalam penyusunan OPD baru.

Pembahasan di Pansus SOTK sudah beres dan sudah kita serahkan ke Kemendagri untuk dikaji, Insya Allah, kalua tidak hari ini atau besok ( Jum’at, 7/10),  rekomendasi dari Kemendagri keluar.  Selanjutnya, kita sudah agendakan, minggu depan untuk dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jabar, kata Wakil Ketua DPRD jabar Abdul Haris Bobihoe di Ruang Wartawan Sekretariat DPRD Jabar, Kamis (6/10).

Dikatakan, setiap akan diberlakukannya perubahan SOTK baru tentunya mengundang konsekuensi yaitu, diantaranya :  ada penghapusan, peleburan/ perampingan dan pembentukan SOTK Baru.  Namun, hendaknya para pejabat yang kini masih menjabat tidak perlu resah dan khawatir, karena Gubernur pasti akan memperhatikan nasib dan kesejahteraan para ASN dijajarannya.

Abdul Haris juga mengatakan,  SOTK baru tersebut baru akan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang.  Namun, sebelum SOTK baru diberlakukan, tentanya pihak Eeksekutif ( Pemprov-red) akan mempersiapkan sarana-prasarana termasuk SDM/ pejabat yang akan ditempatkan.  Untuk itu, Haris meminta, para ASN Jabar yang kini masih menjabat untuk tetap focus tupoksi, tingkatkan kinerja, tetap loyal pada atasan. Dengan demikian tentunya, atasan langsung maupun Gubernur akan memberikan penilaian, apakah masih layak untuk menjabat dan ditempatkan disalah satu SOTK baru atau di fungsionalkan.

Dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural dijelaskan, jika PNS tidak lagi memiliki jabatan maka akan beralih menjadi fungsional umum.

“Aturannya sudah jelas seperti itu, jika tak memiliki jabatan maka ke fungsional. Sebab yang menentukan siapa PNS yang tetap memiliki jabatan adalah Gubernur. Sehingga dalam penentuan para calon pejabat, mulai dari Esselon IV, III dan II  itu hak priogratif Gubernur, kita tidak bisa ikut campur, jelasnya.

Adapun terkait pensiun dini, Haris mengatakan, hal itu bisa saja terjadi, tetapi persoalnnya kalau Pemprov yang mengusulkan ke para ASN untuk pension dini tentunya menanggung  resiko anggaran. Tapi lain halnya kalau ASN yang bersangkutan yang meminta pensiun dini tentunya resiko anggaran tidak bergitu besar, jelasnya.

Sedangkan khawatiran ASN Kab/kota yang akan dilimpahkan ke Provinsi, Haris  juga menghimbau, ASN Kab/kota yang akan jadi ASN Provinsi Jabar, tidak perlu khawatir akan mengalami penurunan tingkat kesejahteraan.  Karena Dewan Jabar sudah meminta pihak Pemprov Jabar, untuk tetap memperhatikan kesejahteraan  para ASN daerah menjadi ASM Provinsi.

“ Ya minimal sesuai dengan apa yang mereka dapatkan saat masih menjadi ASN Daerah” tandasnya.  (dp/sen).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *