BANDUNG BB.Com–Menghadapi alih kelola SMA/SMK oleh pemerintah provinsi yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2017 sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya.
Hal I ini mengemuka saat Komisi V melakukan kunjungan konsultasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (12/2) dengan didampingi pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Dari laporan Dinas Pendidikan yang kami terima, proses P3D alih kelola SMA/SMK oleh provinsi sudah rampung, bahkan gubernur sendiri menyatakan kesiapan Jabar untuk melaksanakan amanat UU tersebut lebih cepat dari seharusnya,” demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V Yomanius Untung.
Namun Untung juga mengakui pengalihan ini akan berimplikasi bertambahnya beban anggaran di provinsi, termasuk perlu upaya ekstra untuk meningkatkan hasil uji kompetensi guru serta menyiapkan sarana dan prasarana baru.
Untung juga mengarisbawahi kebijakan kab/kota yang sebelum ambil alih kelola ini telah menggratiskan biaya SMA/SMK seperti di Purwakarta contohnya.
Menurutnya inipun akan berimplikasi terhadap anggaran di provinsi, belum lagi masalah TPP tenaga pengajar yang jumlahnya tidak sedikit, padahal provinsi pun memiliki prioritas anggaran untuk sektor yang lain yang tidak kalah penting.
“ Menggratiskan biaya sekolah tapi berakibat pada penurunan mutu dan kesiapan sarana prasarana tentunya tidak kita kehendaki.”
Karena itulah, menurut Untung pihaknya berharap adanya kebijakan yang terkoordinasi antara Kemendikbud dan dinas pendidikan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain hal tersebut, Komisi V juga meminta penjelasan terkait mekanisme bantuan untuk Ruang Kelas baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) karena selama ini menurut Untung ada anggaran dari pusat yang langsung diberikan ke satuan pendidikan tanpa melalui provinsi terlebih dahulu. (dp)