Hukrim  

Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Sindikat Penjualan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

BANJAR | BBCOM | Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengungkap sindikat penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan. Ratusan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat Kota Banjar, namun malah dibawa ke luar wilayah Kota Banjar.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari keluhan yang muncul di masyarakat Kota Banjar akibat kelangkaan gas LPG bersubsidi. Akhirnya kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai keluhan masyarakat tersebut. Nah akhirnya penyelidikan membuahkan hasil. Ternyata ada sindikat yang kerap membawa gas LPG jatah masyarakat Kota Banjar ke luar daerah,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yani, Senin (1/3/2021).

Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Namun pihaknya sudah mengamankan 3 unit mobil dan sekitar 250 tabung gas LPG 3 kilogram. “Sudah ada 6 orang yang kami periksa. Termasuk mengamankan 3 unit kendaraan dan sekitar 250 tabung gas. Kasus ini sedang kami dalami. Kami perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara,” kata Melda. Dia juga menjelaskan kasus ini dilakukan oleh 3 kelompok berbeda namun dengan modus yang serupa.

Satu dari tiga kasus penyelewengan distribusi gas LPG 3 kilogram yang diungkap Polres Banjar tersebut terjadi di pangkalan milik pria inisial J di Dusun Sukarame Kelurahan/Kecamatan/Kota Banjar pada Senin (22/2/2021) lalu. Polisi yang tengah melakukan pengintaian mendapati sebuah mobil pickup tengah memuat 150 tabung gas LPG 3 kilogram.

Setelah melaju menuju ke luar Kota Banjar, polisi langsung melakukan penyergapan. Sopir mobil pickup berinisial R warga Kecamatan Kawali Ciamis mengakui jika gas tersebut akan dibawa dan dijual ke Kecamatan Rancah Ciamis. Mereka juga tak bisa menunjukan surat resmi atas pengangkutan gas tersebut. Sehingga polisi akhirnya menggelandang sopir dan mobil tersebut ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk mengelabui petugas para pelaku ini sengaja membuka segel di mulut tabung, sehingga sepintas terlihat seperti tabung gas yang kosong. Selain itu pelaku lainnya sengaja mengangkut tabung gas dengan menggunakan mobil jenis minibus,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan perbuatan 3 sindikat ini terancam pasal 53 dan pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu mereka juga terancam dengan pasal 108 dan pasal 30 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kami berharap ini bisa memberikan efek jera, agar masyarakat atau siapapun jangan mengganggu distribusi barang bersubsidi. Jangan sampai masyarakat Banjar kembali mengeluh akibat adanya kelangkaan gas LPG bersubsidi,” kata Kapolres. (hn/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *