Hukrim  

Satnarkoba Polres Musi Rawas Berhasi Menangkap Pasutri Pemuja Sabu

MUSI RAWAS | BBCOM | Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (30/3/2022).

Diketahui tiga identitas tersangka, Tomi Chandra (22) warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Azuar Rianza Putra (31) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan Widia Kumala Sari (35) warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu buah kotak bedak yang didalamnya terdapat, 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram. Barang bukti narkotika ditemukan disamping rumah tersangka, yang ditutupi dengan daun pisang, dan tersangka mengakui benar miliknya saat diintrogasi.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Tomi Chandra, Azuar Rianza Putra dan Widia Kumala Sari.

“Tersangka dibekuk, di Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Minggu (3/4/2022).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kembali, Kasat Narkoba menjelaskan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan diakui bahwa BB tsb dari tersangka Azuar Rianza Putra dan Widia Kumala Sari, yang merupakan pasangan suami istri yang rumahnya berada lebih kurang 5KM dari tersangka, Tomi

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *