LAHAT BBCom – Sidang perdata kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kebun kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel dengan agenda kesaksian siang tadi, Senin (23/7/2018) diakui pihak PT. Arta Prigel dihadapan majelis hakim di ruang sidang Cakra gedung utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Pengakuan itu diungkapkan mantan Asisten Manager yang juga Kepala Bagian Humas PT. Arta Prigel, Alam dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Kelas II A Lahat didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH dan pengunjung sidang.
Sementara, Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH tak tampak batang hidungnya. Namun, Pihak warga selaku Penggugat dihadiri pengacara Firnanda. SH. CLA dan pihak Turut Tergugat 1 Pemkab Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni BPN Lahat dikuasakan kepada staf Seksi Sengketa BPN Lahat.
Ketika pertanyaan ketua dan dua anggota majelis hakim ditujukan kepada Alam secara bergantian, Alam menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat Asisten Manager di PT. Arta Prigel dari tahun 1998 sampai dengan 2005, permasalahan ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian belum diberikan karena belum ada kesepakatan nilai konpensasinya.
“Tanah itu kami ketahui milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian dari hasil tim survey PT. Arta Prigel dan pihak terkait lainnya seluas kurang lebih 12 hektar. Setelah itu, saya sering menerima kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian sebagai tamu kantor untuk minta diselesaikan segera permasalahan ganti rugi lahan mereka,” bebernya.
Diakui Alam, sekitar Maret 2003 dirinya selaku Asisten Manager dan General Manager, Budi serta Manager, Tumpak menggelar rapat internal perusahaan dan mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan surat resmi yang bertujuan menindaklanjuti kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian menuntut gantui rugi tanah milik orang tuanya seluas kurang lebih 12 hektar.
“Surat keputusan hasil rapat itu ditandantangani saya dan disaksikan oleh General Manager dan Manager saat itu di kantor PT. Arta Prigel menjelaskan pihak perusahaan siap ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian asal ada kesepakatan bersama. Namun sampai dengan tahun 2005 belum ada kesepakatan masalah ganti rugi lahan yang dimaksud,” terangnya. (DAFRI. FR)