BANDUNG BBCom-Anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi menilai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi solusi penuntasan masalah Honorer Kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hadi menambahkan, revisi UU tersebut perlu memasukkan, setidaknya, pengecualian batasan usia ketika seorang honorer K-2 diangkat menjadi PNS.
“Selama ini batasan usia pada umumnya dari tenaga honorer K-2 adalah 35 tahun. Dengan norma di RUU itu, batasan tersebut dapat dikecualikan khusus untuk tenaga honorer K-2 yang ingin diangkat menjadi PNS,” katanya.
Selain dari aspek hukum, Hadi menilai penuntasan persoalan Honorer K-2 juga dapat ditinjau dari persoalan anggaran.
“Mengenai hal ini, berdasarkan info yang beredar, Kementerian Keuangan disebut-sebut sudah menganggarkan dana untuk rekrutmen tenaga honorer K-2 menjadi PNS,” jelas Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS ini.
Meskipun demikian, Hadi menekankan, political will dari Menpan-RB Yuddy Chrisnandi adalah kunci penting untuk menuntaskan persoalan Honorer K-2. (BBCom)
Komentar