BANDUNG BBCom-Anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi menilai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi solusi penuntasan masalah Honorer Kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk aspek hukum, penuntasan itu dilakukan dengan revisi terhadap UU ASN. Apalagi, Rapat Kerja antara Baleg dengan Kemenkumham telah menetapkan Revisi UU ASN sebagai salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016,” kata Hadi, Sabtu (11/6).
Hadi menambahkan, revisi UU tersebut perlu memasukkan, setidaknya, pengecualian batasan usia ketika seorang honorer K-2 diangkat menjadi PNS.
“Selama ini batasan usia pada umumnya dari tenaga honorer K-2 adalah 35 tahun. Dengan norma di RUU itu, batasan tersebut dapat dikecualikan khusus untuk tenaga honorer K-2 yang ingin diangkat menjadi PNS,” katanya.
Selain dari aspek hukum, Hadi menilai penuntasan persoalan Honorer K-2 juga dapat ditinjau dari persoalan anggaran.
“Mengenai hal ini, berdasarkan info yang beredar, Kementerian Keuangan disebut-sebut sudah menganggarkan dana untuk rekrutmen tenaga honorer K-2 menjadi PNS,” jelas Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS ini.
Meskipun demikian, Hadi menekankan, political will dari Menpan-RB Yuddy Chrisnandi adalah kunci penting untuk menuntaskan persoalan Honorer K-2. (BBCom)