Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Sekira Jam 01.00 WIB tadi Minggu (28/4/2019) jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim berhasil mengamankan diduga kuat otak pelaku, OS (21) warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang yang berperan sebagai pembuat uang palsu yang telah beredar di Lahat.
Saat ditemui media online ini di ruang kerjanya sore tadi, Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Satria Dwi Dharma. SIK mengatakan bahwa OS berhasil diamankan di Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RP (21) warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang.
“Kejadian berawal pada hari Sabtu siang tanggal 27 April 2019 Satreskrim Polres Lahat menerima uang kertas palsu hasil serahan masyarakat dengan pecahan Rp.50 ribu sebanyak lembar. Info awal itu kita lakukan lidik membuahkan hasil sekira jam 21.15 WIB di bendungan sungai lematang Desa Suka Negara, Anggota kami berhasil mengamankan SP berikut barang bukti satu lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu, selanjutnya SP dibawa ke Polres Lahat untuk diintrogasi dan dimintai keterangan,” beber Kasat.
Kasat menerangkan, saat di Mapolres tersangka SP mengaku uang palsu diperoleh dari tangan tersangka OS yang selanjutnya selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap OS di kediamannya di Desa Jati dan berhasil mengemankan barang bukti berupa printer merk HP, tinta warna, laptop asus dan kertas HVS untuk membuat uang palsu. Tapi tersangka OS tidak berada di tempat.
“Kita tak menyerah begitu saja OS tetap kita kejar, hasilnya alhmdulillah OS berhasil kita amankan di rumah dalam Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti uang kertas palsu sebanyak satu lembar Rp. 50 ribu, uang kertas palsu sebanyak tujuh lembar pecahan Rp. 50 ribu hasil serahan masyarakat, printer merk HP, tinta warna, laptop merk ASUS dan kertas HVS untuk membuat uang palsu dan uang kertas palsu sebanyak 2 lembar dengan pecahan Rp. 100 ribu yang ditemukan dari rumah tersangka,” ungkap Satria.
Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana uang palsu yang setiap orang memalsu rupiah dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan atau mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :LP-A/63/IV/ 2019/SUMSEL/ RES LHT, tanggal 27 April 2019.***