BANDUNG | BBCOM | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang memastikan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rafael mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk melindungi pekerja formal dan informal di Jawa Barat. Pekerja Sektor Informal lebih diutamakan mengingat selama ini mereka banyak yang belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Raperda yang akan disahkan nantinya lebih mengutamakan pekerja sektor informal, seperti ojek, pedagang kaki lima, marbot masjid, dan lain-lain selama ini tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, (2/03/2024).
Dengan penyusunan raperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, pihaknya menginginkan agar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal tersebut bisa dicover oleh pemerintah.
“Kita ingin di Perda nanti BPJS mereka dicover oleh APBD dan yang kedua oleh CSR perusahaan, sayang dari pada CSR jadi bancakan,” kata Rafael.
Menurutnya, dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut masa depan mereka akan terjamin karena dananya sudah tercover oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Atas hal tersebut, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu sangat penting karena selama ini para pekerja informal pasti tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjamin masa depannya.
“Kalau BPJS Kesehatan mereka pasti sudah punya ya, nah mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya kita akan perjuangkan mereka dengan Perda,” ucapnya.
Rafael mengatakan, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut akan dikebut agar pekerja informal di Jawa Barat bisa segera menikmati BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang masih tahap penyusunan, kita usahakan Raperda ini bisa selesai secepatnya,” Pungkas Rafael. (Adip/elvinyos)