CIMAHI | BBCOM | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Jl. Melong Raya No.1 Melong Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Sabtu, (19/10/2024)
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Desa Wisata, dimana perda ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
Menurut Rafael Situmorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sektor pariwisata di Kota Cimaih diharapkan bisa ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Karena menurut anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini, Kota Cimaih punya sejumlah potensi wisata lokal yang bisa dikembangkan. Sehingga, bisa menjadi salah satu sumber mendulang PAD selama dikelola dengan baik.
“Kita punya beberapa tempat wisata, yang bisa dikembangkan. Harapannya nantinya dari situ bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Cimahi,” Ujar Rafael
Ia juga menambahkan, Pemprov Jawa Barat cukup konsen membina pariwisata di kota dan kabupaten di Jawa Barat. Salah satunya dengan mendorong lahirnya desa-desa wisata.
Perhatian Jawa Barat terhadap sektor wisata, merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh kota/kabupaten. Dan dirinya selaku wakil rakyat dari Kota Cimaih dan Kota Bandung di DPRD Jawa Barat siap memperjuangkan pariwisata.
“Dorongan Pemprov Jawa Barat terhadap pariwisata adalah peluang bagi Kota/kabupaten. Saya sebagai anggota dewan tentu saya siap mendorong tumbuhnya pariwisata di Kota Cimaih dan Kota Bandung,” katanya. (Adip/dd)