JAKARTA BBCom– PT Len Industri (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Len Telekomunikasi Indonesia (PT LTI). Menandatangani Perjanjian Pembiayaan Sindikasi bersama dengan Kreditur Sindikasi untuk pembiayaan Proyek Palapa Ring Paket Tengah. Penandatanganan ini berlangsung, Senin (29/8) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT LTI, R.W. Pantja Gelora dan Dirut (perwakilan) BNI , Dirut IIF (Indonesia Infrastructure Finance), Dirut PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) serta disaksikan oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Dirut PT Len Industri Zakky Gamal Yasin, Dirut BP3TI, Dirut PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) serta anggota Konsorsium Pandawa Lima lainnya.
PT LTI yang 51% sahamnya dimiliki oleh PT Len Industri, merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) bentukan Konsorsium Pandawa Lima selaku pemenang lelang Proyek Palapa Ring Paket Tengah. Saat ini PT LTI sedang melaksanakan pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagai persyaratan untuk dimulainya proses konstruksi.
Masuknya PT Len Industri dalam proyek ini, semakin memperkuat posisinya di Spektrum Bisnis ICT (Information & Communication Technology). Bagi Len, proyek pembangunan infrastruktur “backbone” jaringan telekomunikasi ini. Tentu saja akan membuka “peluang bisnis” di bidang ICT lainnya dengan memanfaatkan lebar pita mencapai 20 Mbps end-user.
Setelah penandatanganan ini, tahap selanjutnya adalah penetapan tanggal efektif kontrak di awal September 2016 nanti. Selanjutnya peletakan batu pertama (ground breaking). Kemudian barulah memulai pekerjaan konstruksi. Pekerjaan pembangunan Sistem Komunikasi Serat Optik (SKSO), Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) dan Microwave secara paralel dijadwalkan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 18 bulan kedepan. Dan akan diakhiri dengan ditetapkannya tanggal operasional komersial (COD).
Proyek Palapa Ring Paket Tengah adalah Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang pertama dalam Sektor Telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) sebesar Rp 4 triliun. Dan akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Pembayarannya dijamin oleh Pemerintah melalui PT PII.
Skema AP diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dengan sumber dana dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO) dan diatur dalam Peraturan Menkeu No.190/PMK.08/2015. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. (Kasep)