Proses Lelang SMKN Jabar Jadi Sorotan Harga Terendah Tidak Wajar, Ketua ASTEKINDO : Harus Di Evaluasi

Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) Jawa Barat, Yus Hermansyah (dok/istw)

BANDUNG | BBCOM | Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) Jawa Barat, Yus Hermansyah mengatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa khusus pelelangan konstruksi paket kegiatan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat harus di-evaluasi.

Menurut Yus, pemenang tender dengan penawaran harga terendah, itu sangat tidak wajar. Bagaimana mau mendapatkan kualitas bangunan yang baik, dengan penawaran yang minim jauh dibawah 80 persen. Memangnya pemborong mau kerja bakti. Bahkan, kalau tidak bisa menang pemborong bisa tekor.

“Akibat dari minimya keuntungan yang diperoleh pemborong, dilapangan sering ditemukan, kasus tukang, karyawan, matrial, tidak dibayar, bahkan, warung kecil sekitar lokasi kerjaan di hutang. Hal itu, sering kali terjadi. Maka ini harus dipikirkan kembali oleh pelaksana kegiatan,”katanya.

Sudah menjadi cerita biasa, bukan rahasia umum lagi, kalau pengadaan barang dan jasa dalam proses pelelangan selalu bermasalah. Diperpara lagi dengan ketidak singkronan antara Pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal kata Yus, PPK-lah yang akan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil kualitas pekerjaan.

Inilah yang menyebabkan permasalahan dalam setiap.proses lelang “Belum lagi berkeliarannya oknum wasit yang ikut jadi pemain, nimbrung, sehingga proses pelelangan sudah tidak fair” ujarnya.

Dengan anggaran Rp133.4 Milyar, ada 101 paket yang dilelangkan.Terdiri dari 69 paket, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) 11 paket ruang perpustakaan dan 21 paket rehab

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokhamad Syidik, S.Pd., M.Pd. ketika dimintai tanggapan oleh tim media ini (23/8/2021) terkait kekisruan yang terjadi dalam proses pelelangan dia menolak untuk berkomentar. Nanti kita lihat saja dulu. Karena saat ini, sipemenang tender satupun belum ada yang datang.

“Kalau masalah pemenang penawar terendah di perpres sudah diatur.  Penawaran di bawah 80 persen bisa dilakukan evaluasi kewajaran harga. Maka sebagai PPK, ia membuat standar mata pembayaran utama (MPU) yang berasal dari pekerjaan utama: alat utama, tenaga inti utama,,”katanya. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *