Pria Muda di Lahat Cabuli Remaja 14 Tahun, Korban Adik Teman Akrab Pelaku

KAB LAHAT | BBCOM | Seorang pria muda di Lahat berinisial BND (28) warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat diamankan warga dan diserahkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Korban tak lain adikteman akrabnya.

Modus dilakukan pelaku adalah pura-pura izin ke kamar mandi pada tuan rumah. Selanjutnya dia menarik paksa korban dan melakukan perbuatan asusila tersebut di kamar mandi.

Informasi dihimpun, pelaku dan kakak korban memang berteman akrab. Selama ini kakak korban sudah begitu mempercayai pelaku.
Kejadian memilukan bagi keluarga A ini bermula Minggu (28/11/2021) siang hari, sekira pukul 11.00 WIB. Hari itu, pelaku berpura-pura ingin bertamu dan mengobrol dengan kakak korban.

Saat tiba di rumah korban, pelaku mendapati korban sedang menyetrika pakaian. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian pura-pura sakit perut dan meminta izin kepada kakak korban untuk ke kamar mandi.

Bermodalkan kepercayaan terhadap pelaku, akhirnya kakak korban memberian izin kepada pelaku untuk kekamar mandi. Saat pelaku berjalan ke kamar mandi, pelaku langsung menarik dan menggendong paksa korban kemudian membawanya ke dalam kamar mandi korban. Setelah itu pelaku melakukan aksi asusila terhadap korban di dalam kamar mandi.

“Karena percaya kakak korban mempersilakan pelaku ke kamar mandi. Ternyata pelaku ini memaksa adiknya ke kamar mandi untuk dicabulinya,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Iptu Lispono, SH, Senin (29/11/2021).

Tak terima atas aksi bejat pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut kakak dan warga pun langsung datang dan menobrak pintu kamar mandi dengan menggunakan linggis, setelah pintu terbuka korban langsung diselamatkan warga dan kemudian pelaku diserahkan warga ke Polsek Tanjung Sakti.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU. RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Lubuk Tabun Dedi Maryono menyayangkan kejadian tersebut, karena dikatakan Dedi, sebelumnya tidak pernah terjadi kasus hal seperti ini di Desa Lubuk Tabun.
“Saat ini pihak kepolisian Tanjung Sakti telah mengamankan pelaku, mana baiknya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,”ujarnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *