INDRALAYA | BBCOM | Aksi penipuan dan penggelapan uang dilakukan seorang pria bernama Denis Mandela Pinem warga Cirebon, Jawa Barat.
Pria 25 tahun itu akhirnya dicokok petugas dari Satreskrim Polres Ogan Ilir beberapa hari lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengungkapkan, tersangka mengenal korbannya karena sebelumnya terlibat bisnis jual beli material pembangunan jalan tol.
“Tersangka dan korban saling mengenal. Korban merupakan warga Indralaya,” kata Shisca kepada wartawan di Indralaya, Selasa (10/8/2021).
Karena saling mengenal, korban diketahui bernama Romi mulai meminjamkan uang kepada tersangka yang berada di Cirebon sejak empat bulan lalu.
“Awal transaksi, itu pertama pada 12 Maret lalu, tersangka pinjam uang kepada korban sebesar Rp 3 juta,” ungkap Shisca.
Korban yang tak curiga lalu mentransfer uang jutaan rupiah kepada tersangka.
Setelah mendapat uang, tersangka kembali meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan dan iming-iming.
“Jadi modusnya tersangka ini terus meminjam kepada korbannya selang beberapa hari, minggu,” jelas Shisca.
Menurut polisi, korban sempat curiga dengan tersangka karena terus meminjam uang dan tak kunjung mengembalikannya.
Namun tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha dan hasil keuntungannya akan dibagi.
“Ada total 40 transaksi transfer uang oleh korban kepada tersangka. Sampai transaksi terakhir pada tanggal 18 Juli lalu, korban bahkan transfer uang hingga Rp 50 juta kepada tersangka,” ungkap Shisca.
“Jadi total uang yang ditransfer korban kepada tersangka sebesar Rp 691 juta,” imbuhnya.
Korban yang curiga lalu melapor ke Polres Ogan Ilir dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berdomisili di Cirebon itu.
“Tersangka ini meminjam uang dan tidak kunjung mengembalikan sehingga diduga kuat yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan,” terang Shisca.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
“Ada juga transkrip percakapan saat tersangka membujuk korban. Ada juga bukti transfer uang,” beber Shisca.
Tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tentunya tersangka ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada polisi, tersangka Denis mengakui perbuatannya meminjam uang dan menjanjikan keuntungan kepada korban.
“Saya pinjam uang, saya bilang ke dia (korban) bakal dapat keuntungan 30 persen kalau bisnis saya lancar,” ujar tersangka.
Nyatanya, uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan membeli barang berharga.
“Uangnya saya pakai untuk nginap di hotel, judi online dan beli sepeda listrik,” kata dia. (Hms)