Hukrim  

Polres Lahat Perpanjang Pos Penyekatan

LAHAT | BBCOM | Guna menindaklanjuti arahan Pemerintah dalam “Larangan Mudik Tahun 2021” serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kembali memperpanjang “Pos Penyekatan Arus Mudik dilima (5) titik dalam wilayah hukum Polres Lahat hingga tanggal 24 Mei 2021”

“Benar, untuk Pos Penyekatan di lima (5) titik, kita kembali perpanjang lagi sampai tanggal 24 Mei 2021 nanti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH.

Dijelaskan Liespono, sejak pemberlakuan oleh Pemerintah.”Hari Raya 1442 H Tahun 2021 M, di Larang Mudik” membuat Polres Lahat bergerak cepat, guna untuk mendirikan Pos Penyekatan Arus Mudik, dilima (5) titik lokasi diwilayah hukum Polres Lahat.

Hal tersebut, diakui Liespono, guna untuk memutuskan mata rantai dalam penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat, dimasing masing Pos Penyekatan Arus Mudik, antar Kabupaten/Kota nantinya, akan dilengkapi petugas Gabungan untuk memantau setiap pengendara yang hendak melintas.

Ia menguraikan, Pos Penyekatan yang berdiri diperbatasan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yakni, antara Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, akan didirikan di Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat perbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang, kemudian di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, juga perbatasan dengan Kota Pagar Alam. “Setiap titik yang akan melintas ke Kabupaten lain, sudah kita tegakkan Pos Penyekatan, semua ini, kita lakukan demi untuk memutuskan mata rantai dalam penyebaran C19 masuk ke Lahat,” jelasnya.

Pos Penyekatan juga didirikan di Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat yang juga berbatasan dengan Kota Pagar Alam. Lalu, di Kecamatan Semendo yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, dan Pos Penyekatan di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.

Apabila dilapangan nanti, menurut Liespono, ada warga yang ngotot mau pulang kampung, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumsel tentang larangan mudik, seperti yang bersangkutan telah mengantongi dan membawa surat dari dinas kesehatan (Dinkes) yang menyatakan bersangkutan benar benar sehat.

“Nah, apabila surat keterangan sehat bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, maka perjalanan mereka akan dilanjutkan. Tapi, apabila tidak mengantongi surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, maka akan kita mintak untuk memutar balik arah lagi,” pungkasnya.

Bagi TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuan masing masing. Jika tidak ada surat hasil rapid antigen, lakukan pemeriksaan rapid antigen di pos oleh tim kesehatan. Pemeriksaan prioritas bagi pelaku perjalanan keluar masuk Provinsi Sumsel. Dan apabila hasil cek Negatif Covid 19, perjalanan dapt melanjutkan perjalanan dengan membawa surat hasil Rapid Antigen, bila ditemukan hasil positif Covid 19, diarahkan untuk isolasi di Puskesmas atau tempat isolasi masing masing Kabupaten/Kota. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *