Polisi Bekuk Dua Orang Pengedar Tembakau Gorila

“Tembakau gorila tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sudah tiga bulan tersangka mengedarkan tembakau gorila di daerah Bandung.”


Soreang | Kab.Bandung-BBCOM. 
Satresnarkoba Polresta Bandung  berhasil menangkap dua pria berinisial SN (25 th ) dan AM (22 th)  dus pria tersebut warga  Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis yang biasa disebut tembakau gorila. Peracikan tersebut dilakuan kedua tersangka di rumah SN.

Tembakau gorila tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sudah tiga bulan tersangka mengedarkan tembakau gorila di daerah Bandung.

Berawal dari informasi adanya penyalah gunaan narkotika, kemudian anggota satauan narkotika Polresta.Bandung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sampai akhirnya pada 21 Februari 2020 kedua tersangka diamankan di rumah SN.

“Mereka meracik tembakau biasa dengan zat kimia, sehingga menghasilkan sejenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila,” kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).

menjelaskan, selain mengedarkan tembakau gorila, kedua tersangka tersebut  positif memakai sabu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringannya.

“Kita masih medalami, pada siapa mereka jual  tembakau gorila itu,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut menurutnya,  dijerat pasal 114, 112, 113, 132, 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar,”pungkasya.(Us)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *