KBB | BBCOM | Dalam konteks pembangunan pedesaan, pemerintahan desa memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan keuangan. Namun tidak selamanya pengelolaan keuangan oleh pemerintah desa berada didalam track yang baik. Ada saja kondisi kondisi yang kemudian menjadi temuan bahkan timbul resiko resiko hukum karena adanya penyimpangan dalam pemanfaatan keuangan. Karenanya, upaya berkesinambungan untuk terus melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa dalam hal pengelolaan keuangan menjadi hal strategis untuk mengindarkan resiko resiko hukum yang timbul kemudian.
Dalam kaitan itu, beberapa waktu lalu PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latief menjadi nara sumber pada kegiatan P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Keuangan Desa) bertempat di Kampung Daun Bandung Barat yang diikuti oleh para kepala desa di wilayah Kab. Bandung Barat (KBB).
Dengan mengambil topik/tema “Akuntabilitas dan Transparansi Pengawasan Keuangan Desa” Arsan mengatakan, program P3PD dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan pemerintah desa berjalan dengan baik, baik dari sisi penataan keuangannya maupun dari sisi pelaksanaan termasuk pengawasan dari pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan pemerintah desa di wilayah KBB akan lebih memahami pengelolaan keuangan dalam kaitan dengan serangkaian kegiatan dan pembiayaan yang direncanakan untuk pelaksanaan pembangunan desa. Dalam hal ini, rangkaian kegiatan pembangunan desa memang tidak sedikit. Karena itu dalam pembiayaanya diperlukan kehati hatian dan berpijak pada perundang undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang terkandung didalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah dijelaskan bahwa rangkaian pengelolaan desa dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penata usahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban. Hal ini jelas patut ditaati secara ketat agar pemerintah desa terhindar dari kecerobohan pemanfaatan keuangan yang berakibat pada persoalan hukum.
Kewajiban pemanfaatan keunagan desa secara On The Track sangatlah diperlukan mengingat pemerrintah desa memiliki sumber sumber keuangan tidak kecil yang harus jelas peruntukannya. Sumber sumber itu meliputi : Pendapatan Asli Desa, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi, Hibah dari Sumbangan yang tidak mengikat, dan Pendapatan Desa lainnya yang sah.
Sumber sumber tersebut memungkinkan pemerintahan desa memiliki anggaran yang memadai untuk melaksanakan pembangunan. Namun ketika pengelolaan dan pertanggung jawabannya tidak jelas bisa saja kemudian timbul resiko hukum yang menjerat kepala desa. Dalam hal ini, sudah sering terdengar dalam beberapa pemberitaan adanya para kepala desa yang trseret masalah hukum akibat pengelolaan keuangan desa dilakukan tidak semestinya bahkan cenderung untuk kepentingan pribadi.
Dalam kaitan itu, khusus untuk pemerintah desa di wilayah KBB, apa yang disampaikan Pj Bupari Bandung Barat Arsan Latief agar terbentuk pola pemerintahan desa yang baik dan terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan, jelas perlu diwujudkan. Apalagi Pemerintah KBB menjadi salah satu kabuparen yang terpilih oleh Kemendagri menjadi salah satu proyek untuk memastikan bekerja maupun mengelola keuangan dengan baik, maka sudah menjadi kewajiban seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjaga marwah dan amanat pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. (Teddy)