Perpanjangan PBM Siswa/Siswi SMA/SMK/SLB di Jabar Hingga 27 April 2020

BANDUNG | BBCOM | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah untuk SMA/SMK/SLB diperpanjang hingga 27 April 2020 Perpanjangan PBM ini dikeluarkan melihat kondisi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di provinsi Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran nomor 443/ 4181 – Set.Disdik, tanggal 9 April 2020, yang ditandatangani oleh Kadisdik Jabar D. Dewi Sartika tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dikeluarkannya SE Disdik Jabar ini dengan merujuk pada Surat sebelumnya yaitu SE No; 443/3718-Set.Dsidik tertanggal 27 Maret, prihal : penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di provinsi Jabar, maka perlu disesuaikan kembali PBM.

Dalam SE Kadisdik Jabar nomor 443/ 4181 – Set.Disdik, Dewi Sartika pun mengimbau seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB untuk tetap memedomani penyesuaian surat ini.

“Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” jimbaunya, Kamis (9/4/2020).

Lebih lanjut, Kadisdik menyampaikan kepada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

Disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

Tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *