Perlu Segera Diakomodir, Tuntutan FSP RMM SPSI KBB di DPRD KBB

KBB | BBCOM | Beberapa waktu lalu tepatnya 27/6/2022 ratusan buruh yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RMM SPSI) mendatangi DPRD KBB untuk menyampaikan aspirasi karena pemda KBB dinilai kurang memiliki tindakan tegas terhadap perusahaan perusahaan yang ada di KBB sehingga kepentingan para pekerja selama ini menjadi terabaikan.

Kedatangan mereka ke DPRD KBB itu tentu didasari keinginan agar hak hak pekerja yang selama ini cenderung terabaikan akan mendapat jalan keluar. Kedatangan mereka memang tepat karena DPRD sebagai saluran aspirasi memiliki tugas dan kewenangan untuk memperjuangkan hak hak rakyat termasuk didalamnya hak hak kaum pekerja.

Dalam aksi itu, beberapa tuntutan dilontarkan oleh kalangan perkerja yang tergabung didalam FSP RMM SPSI seperti hak hak pekerja untuk memperoleh BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang selama ini dinilai tidak diselesaikan oleh pemda KBB.

Seperti yang dikemukakan oleh ketua FSP RTMM SPSI KBB Kiki Permana Saputra kepada media, pihaknya menginginkan pemda KBB menindak tegas perusahaan perusahaan yang tidak menjalankan aturan aturan normatif ketenagakerjaan. Menurut Kiki, banyak perusahaan di KBB yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang memberikan upah pekerja di bawah standar UMK.

Apa yang dikatakan Kiki, tentu merupakan perjuangan bagi kalangan pekerja, karena mereka tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan dan perlindungan kesehatan sehingga tidak memberikan rasa tenang dalam bekerja. Padahal kalangan pekerja ini bekerja tidak hanya untuk kepentingan diri dan keluarganya tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perusahaan, sehingga sudah seharusnya hak hak pekerja dipenuhi.

Dalam kaitan itu, Anggota Komisi IV DPRD KBB Asep Sudajat, seperti dilansir Inilah koran, mengemukakan sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan hanyalah masalah kurangnya komunikasi dan koordinasi. Menurutnya kalau dikomuniksikan dan dikoordinasikan sepertinya bisa.

Menurut Asep, tuntutan dari teman teman serikat itu akan ditindak lanjuti namun tidak bisa diputuskan dalam sakali rapat atau sekali pertemuan. Dikatakannya, sudah menjadi tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang menurut serikat pekerja tidak menjalankan aturan aturan normatif.

Jika menurut Asep Sudarajat soal banyaknya perusahaan di KBB tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya karena masalah komunikasi dan koordinasi, maka DPRD KBB selaku saluran aspirasi dituntut untuk bisa memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara pekerja dengan perusahaan. Masalahnya, kalau tidak difasilitasi oleh lembaga yang kompeten yang dalam hal ini DPRD, maka komunikasi dan koordinasi itu akan sulit terwujud karena kalangan pekerja sering dianggap sub-ordinat dalam lingkungan perusahan.

Kepada pihak pemda KBB yang dinilai kalangan pekerja tidak menindak tegas perusahaan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan aturan secara normatif, maka pihak DPRD dituntut untuk meminta pemda segera melakukan tindakan nyata. Dengan demikian diharapkan tuntutan kaum pekerja akan segera terpenuhi.

Dalam kaitan itu, kalangan pekerja pun sudah pasti tidak menginginkan unjuk rasa yang dilakukannya tidak memberikan dampak nyata. Paling tidak kepentingan fudamental yang berkaitan dengan soal ketenagakerjaan dan kesehatan kalangan pekerja bisa terjamin karena hal itu merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian dari kesejahteraan pekerja. (Teddy Guswana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *