CIREBON | BBCOM | Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Desa Wisata di daerah pemilihan masing-masing. Termasuk juga H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan.
Syamsul Bachri dari Daerah Pemilihan Jabar XII (Kabupaten/kota Cirebon dan Kab. Indramayu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Prov Jabar No.2 tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon.
Syamsul Bachri menyampaikan bahwa Perda Desa Wisata ini sengaja dibuat DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar dengan harapan agar ratusan desa se Jabar dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata.
Jadi Perda Desa Wisata sebagai regulasi bagi Desa untuk menggali dan mengembangkan potensi desa untuk menjadi desa pariwisata. Namun, berhubung Perda ini baru, sehingga belum banyak diketahui oleh pemerintah desa. Untuk itulah, saya selaku anggota dewan hari ini mensosialisasikan Perda Desa Wisata kepada warga Desa Kejuden Kec. Depok Kab Cirebon.
“ Melalui Perda Desa Wisata ini, diharapkan semua desa dapat menggali dan mengembangkan potensi desa menjadi desa wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, kata Syamsul dihadapan masyarakat Desa Kejuden.
Syamsul , anggota Komisi II ini menambahkan, jika pariwisata desa berkembang tentunya perekonomian masyarakat juga meningkat.
Politisi PDIP Jabar ini, mengingatkan perangkat desa dan warga, bahwa dalam pengembangan desa wisata tentunya butuh investasi. Untuk itu, tidak perlu khawatir jika pengembangan desa menggunakan anggaran desa.
“Kami dari DPRD Jabar terus mendorong agar desa wisata di Jabar terus berkembang. Untuk itu kami akan mengawasi desa wisata. Bahkan kami juga siap mendukung desa wisata yang kalau memang butuh anggaran dari APBD Jabar”, ujarnya.
Silahkan kaji potesi desa yang mana akan dikembangkan, namun tentunya, jangan lupa dalam menjalankan sector pariwisata harus tetap mengedepankan kearipan lokal, tandasnya. (dbs/ded)