Tidak dipungkiri dewasa ini usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. bahkan pada saat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sekitar tahun 1997 UMKM tetap bertahan dan menjadi salah satu bentuk usaha yang paling cepat pulih dari krisis ekonomi dibandingkan dengan usaha-usaha skala besar yang banyak tepuruk waktu itu. Penjelasan ini juga dibuktikan oleh Pemerintah Indonesia dengan membentuk wadah secara khusus bagi UMKM dibawah Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia.
Data empiris menunjukan bahwa sektor UMKM juga memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia dengan mengatasi masalah pengangguran dan tenaga kerja. Hal ini tentu berbanding lurus dengan upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat, sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil dan memberikan pemasukan devisa bagi negara dengan melakukan kegiatan ekspor karena sejatinya UMKM berada dalam lini usaha sektor riil.
Kegiatan usaha UMKM juga berkaitan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang muncul dari jenis usaha serta produk-produk yang dihasilkan melalui kegiatan usaha UMKM tersebut. secara garis besar sesungguhnya HKI merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya dan secara hukum dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta adalah hak intelektual yang eksklusif bersifat deklaratif dimana perlindungan atas hak intelektual tersebut muncul dengan sendirinya ketika sebuah karya tersebut tercipta yang secara hukum diperuntukkan untuk melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan akan tetapi pendaftaran atas hak cipta juga diperlukan untuk persoalan pembuktian atas kepemilikan hak cipta tersebut. Disisi lain Hak kekayaan industri adalah hak eksklusif yang bersifat konstitutif yaitu hak intelektual yang mempunyai perlindungan hukum ketika sebuah HKI didaftarkan yang secara hukum diperuntukan untuk melindungi hak atas Paten, Merek. Desain Industri, Rahasia Dagang, Tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.
Sebagai contoh bahwa UMKM sangat erat kaitannya dengan HKI. UMKM yang bergerak dalam bidang industri sepatu, potensi HKI yang ada diantaranya Hak Cipta atas desain gambar, perlindungan desain industri untuk desain sepatu tersebut, perlindungan atas merek dagang untuk merek yang digunakan pada produk sepatu tersebut. bahkan paten apapabila dalam produksinya menggunakan teknologi dan alat-alat baru yang tidak pernah dipergunakan oleh industri lainnya. Namun tentunya perlindungan HKI tidak selalu sama untuk setiap kegiatan usaha UMKM.
Pendaftaran HKI bagi UMKM menciptakan beberapa keuntungan yang signifikan seperti melindungi ide utama UMKM termasuk merek dagang, menciptakan keuntungan yang kompetitif, melindungi Resource & Development bagi UMKM pemilik HKI, mengenerate pendapatan UMKM, menarik investor dalam rangka penguatan devisi dan sebagai jaminan pembiayaan.
Selain itu HKI juga mutlak dimanajemen dengan baik oleh UMKM, manajamen HKI ini memiliki tujuan yaitu meminimalkan risiko (A path to minimize risk) dimana HKI dilihat sebagai aset hukum yang memiliki perlindungan atas sengketa HKI. Selanjutnya HKI dilihat dari aset bisnis serta aset hukum sebagai suatu hak yang dapat menghasilkan keuntungan dari penggunaan langsung HKI (A path to value) . dan yang terakhir adalah HKI dilihat dari aset bisnis yang dapat menghasilkan berbagai nilai yaitu pendapatan dan nilai strategis bagi UMKM dengan melihat kondisi sifat atau arah persaingan usaha (A path to strategic value).
Pemahaman sosial HKI serta bagaimana mengurusnya menjadi hal yang mutlak diperlukan bagi UMKM. Pelaku usaha UMKM perlu didorong untuk bisa mengurus HKI terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan. Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka UMKM tersebut bisa berpotensi menimbulkan sengketa – sengketa HKI di kemudian hari.
Pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif untuk UMKM mendapatkan hak eksklusif atas HKI melalui pendaftarannya, secara faktual pendaftaran atas HKI melalui dirjen HKI masih harus membutuhkan waktu yang cukup lama hampir disemua lini jenis HKI hal ini yang menjadi catatan kritis untuk pemerintah berkaitan dengan pendaftaran HKI bagi UMKM.
Penulis Adalah: Satria Sukananda, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia