Hukrim  

Penghadang Truk Angkutan Batubara, Keok Ditangan Reskrim Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Romli (40) bin Aripin, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Warga Kampung Sawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini, adalah satu dari enam pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lahat, Kamis (1/4/2021), pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Paur Humas, Aiptu Lispono SH menjelaskan, Romli, bersama rekannya, telah melakukan penghadangan truk batubara, yang disopiri Ngatiman (41) bin Wagiri, warga Talang Kabu Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/8/2017), pukul 01.00 WIB.

Ngatiman mengantar batubara ke PT Prusda Lahat. Saat berada di perlintasan rel kereta Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, korban disetopi oleh 6 orang laki-laki yang tidak ia kenal.

“6 pelaku ini meminta korban turun dari truk. Namun korban enggan turun. Akhirnya, korban kena bogem mentah oleh pelaku. Dan, terjadi tindak kekerasan terhadap korban, sehingga korban tidak bisa mempertahankan truk yang ia bawa,” ucapnya, Jumat (2/4/2021).

Lalu, pelaku membawa kabur truk Hino warna hijau BG 8504 EF itu. Dan, korban ditinggalkan pelaku di TKP.Ngatiman akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lahat.

Dari laporan ini, Anggota Satreskrim Polres Lahat, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata keberadaan salah satu pelaku terendus di Kabupaten Empat Lawang, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku bernama Romli (40) bin Aripin berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Lahat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

“Penangkapan pelaku cukup dramatis, dan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Kapolres Lahat mengingatkan, pelaku lainnya, segera menyerahkan diri, sebelum petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dan, kepada siapapun, Kapolres mengimbau, untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kasihan keluarga anak istri di rumah. (hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *