Pengedar Ganja Gondrong Tekuk Lutut

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Memberantas peredaran narkoba apapun jenisnya menjadi target utama kinerja Kapolres Lahat. Hal itu diperkuat data media online ini, semenjak kepemimpinan AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si tak terhitung dengan jari, baik kurir dan pengedar maupun bandar narkoba berhasil dibekuk oleh jajarannya.

“Gerak cepat lidik dan operasi penangkapan anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba setelah mendapatkan informasi masyarakat juga sebagai modal utama dalam memberantas peredaran barang haram,” ujar mantan Kapolres OKUS saat ditemui media online ini pagi tadi, Selasa (9/4/2019) di ruang kerjanya didampingi Kasat ResNar, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH dan Kasubag Humas, Iptu. Sabar. T.

Operasi penangkapan, tambah Kapolres, pengedar sabu beserta barang bukti kemaren (8/4) sekira jam 01.30 WIB berhasil dibawa ke Mapolres Lahat dari Kecamatan Kikim Selatan. Sore harinya, Tim tersebut kembali giat sekitar jam 18.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat itu, dilakukan lidik dan dirasa benar maka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/A-51/IV/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 08 April 2019 maka anggota kami melakukan penangkapan seseorang yang diduga pengedar ganja di rumahnya, Desa Muara Siban Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” terangnya.

Sementara KasatresNar menguraikan, bahwa sesorang yang ditangkap itu DN (19) pengangguran saat ini berstatus tersangka pengedar ganja sesuai dengan barang bukti yang berhasil turut diamankan. Yakni, tujuh paket kecil ganja seberat bruto gram 14,22 gram dan batang serta daun kering ganja seberat bruto 4,46 gram.

“Barang bukti itu hasil penggeledahan anggota kita di rumah, tepatnya di atas meja kamar tersangka. Yakni, satu buah kotak rokok merk surya berisikan lima paket kecil ganja dan satu buah kotak permen merk doublemin yang didalamnya berisikan dua paket kecil ganja,” beber kasat.

Tak hanya itu, lanjut kasat, anggotanya juga menemukan satu unit speaker yang didalamnya terdapat satu buah amplop warna coklat yang berisikan daun dan batang ganja di lantai kamar pelaku. Semua barang bukti itu diakui oleh pelaku adalah miliknya dibeli dari NN seharga Rp.500 ribu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut. Apalagi ganja itu dibeli tersangka kepada NN yang tinggal di Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang perlu diproses lebih intensif,” lugas kasat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *