Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota BPD Masa Bakti 2023 – 2029

SUBANG I BBCOM I Camat Cibogo, Sri Novia,S.IP. mengambil sumpah dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2023 – 2029, pada Jum’at (28/07/2023) bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cibogo.

Pengambilan sumpah dan peresmian dilakukan secara serentak bagi anggota BPD dari 6 desa, yaitu Desa Cinangsi, Desa Majasari, Desa Cibogo, Desa Sadawarna, Desa Sumurbarang dan Desa Padaasih.

Bupati Subang, Ruhimat melalui Camat Cibogo Sri Novia S.IP. menyebut, pengambilan sumpah dan pengukuhan serta peresmian anggota BPD dari enam desa yang ada di Kecamatan Cibogo yang baru habis jabatannya, jadi yang tiga desa lagi itu belum. Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Cibogo beserta jajaran mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara kegiatan dan stakeholder yang terlibat dalam kegiatan hari ini, sehingga pengambilan sumpah dan peresmian anggota BPD yang dilaksanakan hari ini semuanya berjalan lancar,” Ujar Sri Novia.

Kami juga atas nama Pemerintah Kecamatan Cibogo mengucapkan terima kasih kepada ketua BPD yang dulu sudah melaksanakan tugas dan sudah mengablikan  tenaga dan pikiran serta pengabdiannya selama ini mudah-mudahan bapak dan ibu semuanya  dicatat sebagai amal baik,” katanya.

Selanjutnya saya ucapkan selamat kepada para anggota BPD dari enam Desa yang sudah mengambil sumpahnya juga saya yakin dan percaya bahwa bapak dan ibu ini adalah orang – orang terpilih karena bapak dan ibu ada disini sudah melalui proses demokrasi, saya mengapresiasi kepada panitia pemilihan dari enam Desa semua melaksanakan pemilihan ini secara demokrasi kemudian saya mengucapkan selamat bertugas dan mengawali tugas bapak dan ibu semuanya saya yakin dan percaya serta  saya mohon bapak dan ibu berharap bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa karena BPD ini sebagai mitra Kepala Desa sehingga bisa melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan tupoksi,” bebernya.

Sekdis Dispemdes Filbert Gunadi S.STP. M.SI.  mengatakan, kami mewakili Kadispemdes mengucapkan selamat bapak ibu semua telah resmi menjadi anggota BPD di Desanya masing- masing, kami mengimbau selalu ingat akan sumpah yang tadi diucapkan sumpah tadi adalah pertanggung jawaban kepada tuhan yang maha esa sampai akhir hayat bapak ibu akan bertanggung jawab selama memegang amanah sebagai wakil  rakyat,” Jelasnya.

Kemudian tahu mengenai tugasnya apa, bapak dan ibu perlu tahu melakukan apa kalau datang ke Desa menurut Permendagri 110 tahun 2016 itu harus dipahami, selanjutnya ada empat pokok yang tidak bisa ditolelir harus dilaksanakan oleh BPD yang pertama adalah melaksanakan pungsi bajeting nanti secara poligial bersama-sama dengan Pemerintah desa menyusun anggaran pendapatan belanja desa dan ini harus mufakat, APBDes itu jangan terkesan keinginan pa Kades semata ini harus mufakat karena bapak ibu adalah presentasi dari rakyat desa bisa disebut tokoh desa karena di pilih di tiap dusun ,” Ucapnya.

Kedua adalah pungsi legeslasi nanti membuat produk hukum Desa baik inisiatif BPD maupun dari eksekusif Desa atau Pemdes bersama-sama membuat produk hukum Desa yakni  Perdes itu bentuknya, yang ke tiga adalah melakukan pungsi pengawasan selain Permendagri 110 tahun 2016 ini adalah di Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawas pengelolaan keuangan Desa itu salah satu unsur pengawas pengelolaan desa adalah BPD yang paling dekat jangan sampai BPD itu mencari kelemahan tidak boleh sebagai seorang pengawas mencari kelemahan karena pengawas bukan pemeriksa,

“Tugasnya memberikan masukan, dan memberikan pendapat untuk dimupakatkan bersama pemerintah desa (Pemdes) kalau awal ada yang kurang pas berdasarkan aspirasi masyarakat  maka harus melakukan musdes untuk mencapai kesepakatan, kemudian yang keempat adalah masalah pungsi menampung aspirasi karena inilah hakekat bapak ibu dari wakil rakyat ini makanya bapak ibu tidak boleh sering nongkrong di sekretariat  BPD.

Artinya harus turun ke dusun- dusun tempat bapak ibu dipilih melakukan dialog-dialog sosial komunikasi sosial dengan masyarakat sehingga dapat menampung aspirasi sosial dari masyarakat desa kemudian di tampung dimusyawarahkan dengan pemerintah desa baik itu dari perencanaan  penganggaran yang akan datang maupun  perencanaan perumusan kebijakan di tahun anggaran berjalan jadi dari empat pungsi itu tolong dijaga ,” imbuhnya. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *