BANDUNG BB.Com-Alih kewenangan perizinan yang semula oleh kabupaten/kota yang kemudian dilimpahkan ke provinsi ternyata masih menyisakan persoalan.
Hal ini dikemukakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan rapat kerja dengan Pemkab Sukabumi dan instansi perizinan provinsi bertempat di Pendopo Kab. Sukabumi (23/3).
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Koordinator Komisi I, Irfan Suryanagara yang memimpin pertemuan tersebut, DPRD menerima masukan dari masyarakat terkait sulit dan lamanya proses perizinan usaha setelah diambil alih oleh provinsi. Karena itu pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi apakah memang ada kendala terkait proses perizinan tersebut.
“Ada masukan dari masyarakat, ini akan berdampak pada dua hal, ketelitian dan bisa merugikan pemerintah sendiri dengan berkurangnya PAD hingga berdampak pada lapangan pekerjaan. Harus kami cek kebenarannya”
Menurut Irfan pihaknya juga mendapatkan informasi adanya pemkab/kota yang enggan memberikan data-data perizinan kepada provinsi karena khawatir akan terbuka semuanya.
Hal yang sama dikemukakan Anggota Komisi I, Sadar Muslihat yang mengemukakan dirinya mendapatkan komplen terkait proses perizinan yang belum selesai.
“Memang ini masa transisi peralihan kewenangan, jadi tidak mudah. Apalagi ini juga menyangkut struktur OPD yang mengalami perubahan yang tentunya memerlukan penyesuaian SDM.”
Karena itu menurut Sadar, Komisi I perlu mengetahui apa kendalanya dan Pemprov pun harus menyampaikan kendala yang dihadapi ke pemerintah pusat.
Menanggapi apa yang disampaikan Komisi I, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Susi menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adanya penggantian kepanitian BKPRD. Namun lanjut Susi sebenarnya hampir semua perijinan hanya tinggal rapat pleno saja.
Proses perijinan saat ini bisa dilihat secara online “Simpatik” lanjut Susi.
“Kami sama sekali tidak menahan-nahan data atau persyaratan yang diajukan.”
Saat ini menurutnya, pihaknya sedang membangun sistem serta SDM yang lebih memadai agar kendala yang dihadapi bisa ditanggulangi.
Pasa kesempatan yang sama, Sekda Kab. Sukabumi Iyos Somantri mengemukakan kebingungannya.
“Saat ini kewenangan perijinan ditarik oleh provinsi. Tapi kalau ada masalah siapa yang akan menangani?
Sebelumnya perwakilan dari BPMPTSP Kab. Sukabumi merasa pihak kabupaten sejauh ini tidak diajak koordinasi oleh provinsi manakala ada perijinan yang sudah dikeluarkan. Bahkan tembusannya pun tidak diterima.
“ Sehingga kami tidak bisa bertindak kalau ada perusahaan yang ternyata palsu bahkan penyalahgunaan perijinan.” (**)