KAB. BANDUNG | BBCOM | Pengadilan Agama (PA) Soreang melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Pacet, kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pacet, Jumat (18/02/2022).
Menurut Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Soreang, Miftahul Arwani mengatakan, sidang keliling merupakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Ada 3 di PERMA itu 1 pembebasan biaya perkara, 2 sidang di luar Gedung Pengadilan yang ke 3 pusat pos bantuan hukum. Ini adalah pelayanan hukum pada masyarakat yang tidak mampuh dalam hal hambatan geografis, karena tidak keterjangkauan wilayahnya lebih jauh ke soreang,”ucapnya.
Selain itu Sambung Miftahul Arwani, Ada juga hambatan secara pisik seperti difabel. Oleh karena itu sebagai kepanjangan tangan dari Negara kami datang ke sini. Karena pada hakekatnya, udang-undang dasar mengatakan bahwa Negara wajib memberikan akses perlindungan hukum terhadap warganya yang memerlukan bantuan hukum.
“Jadi pada dasarnya, kami kesini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi Masyarakat tidak mampu di luar pengadilan,”ujarnya.
Lanjut Miftahul, sebetulnya Pengadilan Agama Soreang melaksanakan sidang keliling ini dari tahun kemarin. Cuman, sidang keliling dipusatkan di majalaya.
“Untuk tahun 2022 ini, Karena Pengadilan Agama Soreang memiliki yuridiksi 31 Kecamatan yang terdiri dari 280 Kelurahan dan Desa dalam Wilayah Kabupaten Bandung. Sidang keliling ini di empat Lokasi yang merupakan representasi dari karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak dan/atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Soreang. tempatnya sama di Majalaya, di Cicalengka kemudian di Pacet dan Ciwidey, dan mudah- mudahan tahun depan bisa ke Pangalengan.
“Bagai mana perkara yang bisa disidang keliling menurutnya, kalau bisa menurut Perma itu adalah perkara yang sederhana dan tidak ada senggetasenggeta.Contohnya, cerai yang sudah pisah lama gaperlilu ada mediasi, jika ada lawanya datang tentunya harus ada mediasi. Jika seperti itu harus ke Pengadilan Agama Soreang,”ucapnya.
Masih menurut Miftahul Arwani, sidang keliling ini bukan hanya sidang penceraian sajah. Akan tetapi , sidang Isbat nikah pun bisa bagi yang belum punya surat nikah seperti nikah sirih yang penting ada saksinya dari kedua belah pihak,” Imbuhnya.
Miftahul Arwani berharap, mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bandung khususnya masyarakat yang tidak mampu, dengan diselenggarakannya sidang sidang keliling ini, benar-benar merasakan hadirnya Negara di tengah-tengah masyarakat, sehingga mereka dapat akses untuk memperoleh keadilan.
Dia juga berharap, mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bandung pada baik-baik semuanya, pada soleh solehah semuanya dan berkurang perkaranya di pengadilan agama Soreang,”pungkasnya.*us*