KAB LAHAT | BBCOM | Telah Terjadi Pencurian 1 (Satu) unit Radio RIG didalam kendaraan Mobil Double Cabin LV TATA Nomor Lambung 12 No Pol BG 1766 XQ. Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 12.00 wib
Awal mula pihak keamanan Security PT. TNB sedang melakukan Patroli di daerah workshop melihat ada orang diseputaran daerah tersebut yang tidak dikenal, kemudian orang yang dimaksud itu langsung berlari, merasa curiga lalu pihak Security mengecek barang-barang yang ada di workshop, ditemukan bahwa 1 unit Mobil LV TATA No lambung 12 telah kehilangan 1 (Satu) Radio RIG.
Setelah dilakukan pengecekan terdapat juga 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio GT Warna merah tanpa plat No. Pol milik pelaku dan 1 (satu) buah tas warna hitam Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp.2.500.000, ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelapor melaporkan perkara tersebut ke Polsek Merapi Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Merapi, secepatnya akan kami tangkap dan kita proses sesuai hukum. Ujar Kanit Res Merapi
Tim Reskrim Polres dan Polsek Merapi hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 18.40 wib telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku JP oleh Unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Hendrawan Kusuma.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku telah melakukan pencurian terhadap 1 (Satu) Buah Radio RIG yang berada didalam mobil double cabin LV TATA Nomor Lambung 12 No. Pol : BG 1766 XQ yang berada di Workshop PT.TNB Desa Ulak Pandan Kec Merapi Barat Kab Lahat, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan diPolsek Merapi Barat Polres Lahat. (hms/dbs)