BANDUNG BB.Com– Untuk kelompok pemuda di Jawa Barat patut bersyukur pasalnya sebentar lagi Pemprov Jabar akan memberikan bantuan modal khusus bagi pemuda yang akan berwirausaha.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, bantuan modal kepada pemuda ini akan diberikan nanti setelah Perda mengenai Pedoman Pelayanan Kepemudaan disahkan dan telah menjadi perda resmi.
“Alhamdulillah Raperda Pedoman Pelayanan Kepemudaan sudah beres dibahas pasal demi pasal dan nanti tinggal dievaluasi Kemendagri sebelum disahkan di Sidang Paripurna,” jelas Hadi.
Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi Induk bagi perda-perda di kabupaten/kota atau aturan turunannya dan dipakai untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitannya dengan Kepemudaan seperti Dinas Pemuda dan Olah Raga (Disorda) maupu KUMKM, atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pria yang akrap disapa Hadi ini, menuturkan berdasarkan kajian atas masukan yang diperoleh dari berbagai kunjungan kerja di daerah ternyata pemuda ingin difasilitasi untuk bisa membuka wirausaha.
Dirinya menilai, saat ini keberadaan pemuda di Jawa Barat jumlahnya cukup banyak dan hanya sebagian kecil saja pemuda yang bisa terserap sebagai tenaga kerja di sektor Industri padahal beberapa upaya penting dalam memberikan pelatihan dan keterampilan sudah dilakukan pemerintah daerah untuk bisa diserap di dunia kerja berbagai sektor.
“Ini fakta menarik seperti penuturran Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Karawang dan daerah lainnya,”ucap dia.
Melihat kondisi ini lanjut Hadi, Pemprov Jabar menginisiasi pembetukan Perda ini dengan dilakukan pembahasan oleh Pansus 6 secara mendalam sekaligus sebagai bentuk jawaban dalam mengentaskan jumlah angka pengangguran di Jabar.
Lebih lanjut dia mengatakan, peran Pemuda nantinya akan diarahkan pada kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan namun yang paling penting dalam Perda ini adalah pengembangan kewirausahaan pemuda dengan persyaratan usia pemuda berumur antara 18 sampai dengan 30 tahun.
Selain itu, untuk memfasilitasi kepemudaan ini nanti akan dibentuk suatu Lembaga Permodalan Kewirasaan Pemuda (LPKP) sebagai penyalur dan pengkoordinasi pemuda dalam memberikan permodalan.
Pembentukan Lembaga ini, akan diterapkan di Jabar setelah melihat contoh Keberadaan LPKP di Provinsi Banten, sedangkan untuk teknis pelaksanannya nanti bisa dibawah institusi OPD Disorda, Disnakertras atau OPD yang ada program kepemudaannya.
“Jadi mengenai teknisnya nanti setelah perda ini disyahkan dan dikeluarkan Pergub tapi yang terpenting langkang positif ini harus telah didorong penuh oleh DPRD Jabar khusus untuk Pemuda Jabar,”pungkasnya. (dp)