BANDUNG BBCom – Pemprov. Jabar siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yaitu melakukan evaluasi atas Perda yang dinilai bermasalah. Jika dalam Perda yang dibuat pihak Pemprov. Jabar dinilai ada yang bermasalah, atas Perda tersebut Pemprov. Jabar siap melaksanakan penyempurnaan. Hal tersebut mengemukakan dalam penjelasan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin sore (13/6).
Menurut Gubernur, saat ini Pemprov. Jabar telah menginventarisasi Perda, proses tersebut sudah disampaikan kepada Mendagri.
Dari Perda yang direkomendasikan pihak Kemendagri untuk dicabut, prosesnya sudah diagendakan oleh DPRD Jabar yang akan dilaksanakan tahun 2017 yaitu Perda yang merupakan implikasi dari putusan MK yang telah membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air. Perda tersebut, adalah Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam rangka pembuatan Perda yang dibuat Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar sambung Gubernur Perda yang dibuat memiliki kualifikasi unggul secara kuantitas dan kualitas.
Upaya yang dilakukan untuk menghadirkan Perda tersebut, diantaranya dengan menyiapkan naskah akademik, sosialisasi dan uji Raperda kepada para pemangku kepentingan.
Langkah lain yang dilakukan, harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan langkah tersebut, Perda yang dihasilkan, ujar Gubernur dapat aspiratif, adaptif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (dp)