Pemkot Cirebon Dorong Perlindungan Hukum Guru Lewat Pendekatan Restorative Justice

KOTA CIREBON | BBCOM – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru melalui penerapan pendekatan Restorative Justice. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice.”

Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi langkah PGRI Kota Cirebon yang dinilainya sangat relevan dengan tantangan profesi guru di era saat ini.

“Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk menjaga martabat profesi pendidik sekaligus mewujudkan profesionalisme dalam dunia pendidikan,” ujar Effendi Edo.

Ia menekankan bahwa guru memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Namun di lapangan, guru sering kali menghadapi persoalan kompleks yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama terkait upaya penegakan disiplin terhadap peserta didik.

“Tidak jarang guru justru dirugikan karena laporan atau aduan pihak lain. Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan tugas. Karena itu, perlindungan hukum adalah hak dasar bagi pendidik,” tegasnya.

Pendekatan Restorative Justice dinilai menjadi alternatif penyelesaian masalah yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada dialog, pemulihan hubungan, dan kesepakatan bersama antara pihak yang terlibat, bukan semata-mata pada aspek penghukuman.

“Melalui pendekatan restoratif, kita dapat menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen memperkuat perlindungan dan profesionalisme guru,” tambah Wali Kota.

Seminar tersebut dihadiri berbagai unsur terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi guru.

“Akhir-akhir ini banyak kasus yang melibatkan guru, bahkan sampai viral di media sosial. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi kami. PGRI berkomitmen mewujudkan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan ramah terhadap anak,” kata Eka.

Ia juga menyampaikan bahwa PGRI bersama PB PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

“Melalui sinergi ini, setiap permasalahan di dunia pendidikan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak manapun,” tutupnya.(Bud/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *