Pemilik Motor Ditilang di Indralaya Banting Knalpot Brong

INDRALAYA | BBCOM | Operasi Patuh Musi 2021 telah berakhir setelah dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober lalu.

Pada operasi tahun ini, polisi mengedepankan edukasi tertib lalu lintas dan protokol kesehatan kepada warga khususnya pengendara di jalan.

“Operasi Patuh Musi 2021 di Ogan Ilir dipusatkan di kilometer 32 Jalan Lintas Tengah tepatnya di ruas jalan sepanjang 1 kilometer mulai Simpang Nusantara PGRI hingga kantor Samsat, wilayah Kecamatan Indralaya Utara,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka, Jumat (8/10/2021).

Adapun untuk penindakan kasat mata dilakukan di sejumlah titik di Indralaya maupun wilayah kecamatan lain di Ogan Ilir.

Dari hasil penindakan pelanggaran kasat mata ini, Satlantas Polres Ogan Ilir mengeluarkan 538 lembar surat tilang.

Tercatat pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara motor tak mengenakan helm, melawan arus dan menggunakan knalpot brong.

“Untuk kendaraan motor knalpot brong ada 18 pengendara yang kami tindak,” jelas Alka.

Pada Operasi Patuh Musi yang baru saja berakhir, Satlantas Polres Ogan Ilir mengerahkan 57 personel.

Meski sudah berakhir, bukan berarti polisi menghentikan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa hal yang ditekankan diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.

Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Salah satu yang kami tekankan adalah larangan menggunakan knalpot brong,” tegas Alka.

Polisi pun tengah berupaya melakukan tindakan baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

“Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini,” ucap Alka.

Pengendara yang ditilang karena menggunakan knalpot brong mulai mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk membayar denda tilang.

Selain itu, warga juga harus mengganti knalpot bersuara bising itu dengan knalpot standar.

Ada hal menarik saat seorang warga diminta untuk mengganti knalpot brong. Dilihat di salah satu unggahan Instagram polantas_oganilir, seorang pria tampak menyampaikan pesan bahwa knalpot brong mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jadi, gantilah knalpot brong dengan knalpot standar,” ucap pria yang tak disebutkan identitasnya itu.

Pria tersebut lalu membanting knalpot brong yang dilepas dari sepeda motornya, hingga rusak-rusak.

Tampak di dekat pria tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir Ipda Ramon mengawasi pembongkaran knalpot brong dari kendaraan yang ditilang.

“Jangan lagi pakai knalpot brong,” tegas pria tersebut.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *