BANDUNG | BBCOM | Pembangunan Jembatan Cigunung Ruas Jalan Lingkar Sukabumi Segmen 1 Km. BDG.102+050(40,00) tahun 2018 diduga bermasalah, pasalnya menurut data yang didapat BBCOM dari sumber yang dapat dipercaya menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. PPK berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Nomor.630/Ktr.04/25UPTD.WIL.PEL.II, tanggal 10-April 2018 Sebesar Rp 16.420.373.642,93 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 April s.d.05 November 2018.
Kontrak pekerjaan tersebut mengalami empat kali perubahan (Adendum), terakhir dengan Adendum nomor.04 tanggal 18 Desember 2018, Adendum ini disebabkan oleh adanya pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak menjadai sebesar Rp.17.816.002.940,68 dan jangka waktu pekerjaan adalah tetap.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama/PHO No.602/BA-279/PJ2WP.II tanggal 28 Desember 2018, sampai dengan tangal 31 Desember 2018 pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp 17.816.002.940,00 atau 100 persen dari nilai kontrak, terakhir dengan SP2D No.932/1751/LS/BMPR/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Diduga kuat ada item pekerjaan menunjukan terdapat kelebihan pembayaran sekurang-kurangnya sebesar Rp.552.518.067,54 .Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp.542.932.403,54, berdasarkan data yang dimiliki BBCOM, hasil pemeriksaan fisik serta uji petik atas pekerjaan pembangunan Jembatan Cigunung Ruas jalan Lingkar Sukabumi Segmen 1 km.BDG.102+050(40,00 M) yang dilakukan oleh team pemeriksa, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan PPTK serta team teknis dari UPTD wilayah pelayanan II Dinas BMPR, pada tanggal 07 Nopember 2018, dan 21 Februari 2019 menunjukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.542.932.403,54 yang merupakan selisih pembayaran atas volume pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana berdasarkan hasil pemeriksaan Fisik dilapangan.
Bahan-bahan yang diduga tidak dikerjakan sebesar Rp.9.585.664,00, untuk pekerjaan pondasi sumuran berdasarkan kontrak menunjukan terlebih dahulu dibuatkan dulu dinding sumuran, dinding sumuran untuk diameter 100 cm mengunakan pipa beton precast, sedangkan dengan diameter 300 cm mengunakan pipa beton cor in site, pekerjaan dinding sumuran ini berfungsi sebagai penahan sekaligus bekisting untuk pondasi sumuran beton mutu sedang fc”20 Mpa, adalah kayu perancah dan paku untuk bekisting.dengan adanya pekerjaan dinding sumuran ini komponen kayu perancah dan paku sebagai bekisting tidak dikerjakan seperti pada kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada.Pasal 11 ayat 1 butir e menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak
Pasal 18 ayat(5) panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk, Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuaan yang tercantum dalam kontrak, menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujiaan, membuat dan menandatangani, Berita acara serah terima hasil pekerjaan
Pasal 19, ayat 1 menyatakan penyediaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut,memenuhi ketentuaan peraturaan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha,memiliki keahlian, pengalaman, kemampuaan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa,memiliki sumber daya manusia,modal,peralatan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa
Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahaan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan, dilaksanakan sesuai ketentuaan kontrak, dan ayat (3)yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan, PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyratkan dalam kontrak.
Sementara itu Ruhiyat yang waktu itu menjabat kepala UPTD, selaku PPK pada pembangunan Jembatan Cigunung Ruas Lingkar Sukabumi Segmen satu saat dikonfirmasi (4-12-2019) mengatakan dalam pengerjaan Konstruksi didalam perjalanan pasti ada penyesuaian, hal yang wajar saja jika terjadi perubahan. Adendum ini menjawab tantangan kondisi dilapangan, pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak, bahwa ada kekurangan Persepsi pemeriksa Ya. kata ruhiyat
Masih menurut Ruhiyat ada dua lembaga (Badan),yang mengaudit Pekerjaan pembangunan Jembatan itu, inspektorat (internal), BPK-RI (eksternal), terkait selisih Volume pengukuran antara kami, dengan lembaga yang mengaudit bisa saja terjadi, karena cara dan metodenya yang berbeda, namun kami selalu memintak kepada penyedia (Kontraktor )untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan itu, Ujar Ruhiyat
Adanya selisih penghitungan yang dilakukan oleh lembaga terkait kata Ruhiyat. itu bukan merupakan Cacat pekerjaan, saat serah terima lalu terdapat cacat, maka kami suruh untuk diperbaiki, karena kewajiban kami ada dua,satu menolak, kedua, menerima, menolak ketika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak, tetapi menerima ketika apa yang dikerjakan sesuai,atau cacat diperbaiki Ungkap Ruhiyat. (Arison)