OKI | BBCOM | Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media online berdasarkan keterangan Antoni S.km beberapa hari yang lalu, menurut teim investigasi Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) “bahwa ditemukan adanya pelantikan Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran atas nama Ibu Catur Febiastuti, S.Pd secara diam – diam oleh Dinas Pendidikan Kab Ogan Komering Ilir (OKI)
Dalam berita tersebut menurut keterangn Antoni, Kepala Dinas Pendidikan H. H. Syafaruddin SP. MSI membuat nota dinas pemecatan Ibu Catur selaku Kepala Sekolah. Kemudian nota dinas yang dibuat oleh H Syafaruddin disetujui dan atas perintah PJ. Bupati OKI Asmar Wijaya.
Artinya menurut Lembaga Advokasi Indonesia PJ. Bupati OKI, menabrak aturan yang berlaku (tidak mengindahkan aturan). berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/ SJ.
”Pejabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai enam bulan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis mendagri,”ungkap Antoni Selasa ( 23/4) di media online
“Kepala Daerah harus tunduk aturan sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Pada ayat 2 ditegaskan Gubernur, walikota, Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
Berdasarkan surat edaran mendagri itulah kami meminta kepada Mendagri, Gubernur Sumsel serta ketua DPRD Kab OKI dapat menegur dan menindak tegas PJ Bupati OKI dan Kepala Dinas Pendidikan agar membatalkan mutasi Kepala Sekolah SMP N. 1 Pedamaran.
Sebab kami menganggap ini sudah menciderai Demokrasi yang bersih, tanpa mengedepankan egois sebagai kepala daerah. Jelas perbuatan yang dilakukan tidak mencerminkan sebagai pimpinan. Serta menentang peraturan perundang undangan yang berlaku “.
Terkait persoalan tersebut media ini melalui via WA mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKI H. Syafaruddin. Menurut H. Syafaruddin mengklarifikasi hal tersebut.
Sebagai berikut :
1. SK mutasi Buk Catur sudah terbit 13 Oktober 2023 namun tidak dilaksanakan
2. Audit Inspektorat tgl 22 Desember 2023 merekomendasikan ada toleransi sampai Desember 2023 untuk menyelesaikan dulu kegiatan TA. 2023 dan setelah itu SK mutasi harus dilaksanakan mulai Januari 2024, juga tidak dilaksanakan.
3. Bupati menerbitkan surat pd tgl 5 April 2024 agar Bu Catur melaksanakan SK mutasi yg diterbitkan bln Oktober 2023 tsb. dan sdh tertunda bbrp bln, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kadin Disdik dgn menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas,
4. Point 1, 2 dan 3 telah sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 pasal 8 ayat (2). (pani)