PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil menangkap kembali pelaku penodongan yang ada diwilayah hukum Polres Prabumulih. Sabtu ( 23/10/2021).
Bermula Pada hari Rabu ,Tanggal 01 September 2021 sekira jam 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Terduga pelaku berinisial PA (19 Tahun) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan OS (25 Tahun) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, menyetop Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 38XX CU milik korban, kemudian pelaku meminta antar dengan korban ke kelapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Setelah sampai pelaku menyuruh korban turun kemudian pelaku langsung menendang dan memukul korban sambil menodongkan senjata api rakitan (Senpira) kepada korban, selanjutnya pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JAILILI,S.H.,M.Si dan Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YAHOHANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku penodongan merupakan warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Team Gurita Polres Prabumulih mendatangi desa Tempirai untuk mencari informasi keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku berada di macam lindungan kota Palembang. Kemudian Team Gurita langsung menuju ketempat persembunyian pelaku tersebut dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap motor korban, pelaku mengakui bahwa motor tersebut sudah dijual kepada OS yang berada di Gandus Kota Palembang.
Setelah berada dikontrakan rumah OS, Team Gurita berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 38XX CU Noka :MH1JFV114K750874 Nosin:JFW1E1757999 milik korban.
Namun pada saat pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku kembali berhasil diamankan dan dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini, telah diamankan pelaku penodongan terhadap korban anak yang dilakukan oleh pelaku bernama inisial PA ( 19 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan OS ( 25 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku PA saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara sedangkandan Pelaku OS dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hms/dbs)
Komentar