Hukrim  

Pelaku Pencuri Barang Milik PT. Proteksindo Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Talang Ubi

PALI | BBCOM | Polres PALI melalui Unit Reskrim Talang Ubi berhasil mengungkap kasus 363 KUHP atas dasar LP / B  / 10 / II / 2021 / SUMSEL / RES PALI / SEK TL UBI, tanggal 09 Februari 2021, Hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, sekira pukul 22.00 wib, tempat kejadian di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pelapor bernama KA (50) beralamat di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, saksi-saksi bernama WH(24) dan AK (45) dan tersangka bernama IH(20) dengan barang bukti satu buah Tabung Oksigen SL 451 warna merah.

Kronologis Kejadian Awalnya pelaku IH bersama dengan pelaku berinisial A(DPO) dan W (DPO) merencanakan untuk mencuri di kantor milik PT. Proteksindo di Desa Sungai Ibul, setelah sepakat, maka ketiga pelaku berangkat ke lokasi berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Jambrong, sesampainya ditempat tujuan, maka ketiga pelaku mencongkel pintu kantor PT. Proteksindo, lalu masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang berharga didalan kantor berupa 2 unit komputer merk LG, 2 unit printer dan 1 buah tabung oksigen, barang-barang  hasil curian diangkut dengan menggunakan sepedamotor, setelah itu para pelaku kabur dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut pihak PT. Proteksindo mengalami kerugian sebesar Rp. 10jt dan melapor ke Polsek Talang Ubi.

Setelah penyidik melakukan penyelidikan, maka Penyidik mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian atas berinisial IH sedang berada dirumahnya di Desa Sungai Ibul, maka tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari keterangan pelaku bahwa barang hasil curian dijual di Desa Sungai Langan, sehingga dilakukan pengembangan dan beerhasil menyita barang bukti berupa Tabung Oksigen, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut. (hms/jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *