Hukrim  

Pelaku Curas Menggunakan Airsoftgun Dihadiah Timas Panas Dari Tim Trabazz Muara Enim

MUARA ENIM | BBCOM |Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api jenis Airsoftgun yang terjadi di jalan lintas Sumatera desa ujan mas ulu kec. Ujan mas.

Kedua pelaku yaitu Imam Safei (26) Warga Desa Muara Lawai kec. Merapi timur kab. Lahat dan Delta Arwandi (19) warga Dusun VII desa muara penimbung ulu kec. Indralaya kab. Ogan Ilir berhasil Diamankan tim Trabazz Polsek Gunung Megang pada Rabu (11/05) sekira pukul 01.00.

Kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pkl. 00.02 Wib, korban yang merupakan pegawai salah alfamart hendak pulang kerumahnya di Desa Guci. Namun pada saat melintasi jalan Desa Ujan Mas Ulu, tiba-tiba menjadi korban di salip dan dihentikan oleh 2 orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan SPM Honda jenis PCX warna Hitam.

Pada saat itu pelaku langsung menodongkan senjata api jenis Airsoftgu ke arah korban sambil menurunkan kata “Turun-turun”, korban yang merasa langsung terkena sepeda motornya. Kemudian salah satu pelaku langsung mendorong korban jatuh dan langsung membawa lari sepeda motor Nmax milik korban.

Selain itu korban juga kehilangan satu buah tas yang berisi 1 unit Hp merk OPPO Reno 4, uang sebesar Rp 750.000, carger HP, serta kartu ATM BRI atas nama korban, dan pelaku langsung menuju ke arah muara enim. Atas kejadain tersebut korban melapor ke Polsek Gunung Megang.

Setelah mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pidana curas yang menggunakan senjata api jenis Airsoftgun, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu (11/05) Tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yaitu Imam Safei, pelaku saat itu sedang berada di jalan servo desa talang Bulang kec. Talang ubi kab. Pali. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sekira pukul 01.00 tim berhasil menangkap Imam Safei, Dari tangan Pelaku tim menemukan barang bukti 1 unit Hp merk OPPO Reno 4 milik korban serta 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 pucuk senjata Laras pendek Jenis Airsoftgun waran hitam.

Setelah digali keterangan, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya yaitu Delta Arwandi. Pelaku saat itu berada di warung pinggir Jalan Servo deSa Benuang kec. Talang ubi kab. Pali. Tim langsung menuju lokasi, setelah sampai tim langsung melakukan tindakan tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku dan bukti barang langsung di bawah ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gunung Megang akp Nasharudin SH mengatakan kita berhasil pelaku curas yang menggunakan senjata api, salah satu pelaku harus kita lakukan tindakan tegas karna melakukan perlawanan saat di tangkap.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sambungnya

Atas perbuatanya tersebut Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *