Pelaku Cabuli Anak Usia 5 Tahun “Digulung” Buser Kimsel

Reporter: Baraf Dafri. FR

LAHAT, BBCom – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kikim Selatan (Kimsel) berhasil mengamankan Sobirin (38) laki-laki tak jelas, karena alamatnya berpindah-pindah diduga kuat sebagai pelaku utama pencabulan anak wanita berumur lima tahun tinggal di Desa Keban Jaya, Kecamatan Kimsel, Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kapolsek Kimsel, Iptu. M. Maulana didampingi Kanitres, Ipda. Hendra Tri Siswanto. SH saat disambangi media online ini tadi sore, Selasa (5/3/2019) di ruang kerjanya.

Ditambahkan Maulana, penangkapan Pelaku berawal dari laporan yang disampaikan orang tua korban SN (55) LPB/03/III/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel, tgl 04 Maret 2019 kepada Anggotanya yang sedang piket.

“Setelah kami pelajari, dalam melakukan persetubuhan atau melakukan pencabulan dasar terhadap anak perempuan dibawah umur masuk dalam pelanggaran kasus yang tertuang dalam pasal  81 (1) (2), 82 (1) (2) UU RI No.1 th 2016 Tetang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 Tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek yang dalam minggu banyak ungkap kasus kriminal.

Bahkan, terangnya, kejadian itu telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sareskrim Polres Lahat. Untuk lebih lanjut, telah diamankan juga barang bukti Akta Kelahiran dan Pakaian Korban serta telah diperiksa saksi Ibu Korban RS (28) dan DR (50) tetangga korban.

Dibeberkan Kapolsek, kejadian bejat itu kemarin siang sekira 12.00 WIB, berawal pelaku mengajak korban menonton televisi ke rumah korban. Tidak menaruh curiga dan percaya, ajakan itu disetujui orang tua korban.

“Berselang waktu hampir tiga jam, orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk menjemput pulang korban yang terlihat sedang tidur. Sementara pelaku sedang menonton televisi,” ujarnya.

Setiba di rumah dan setengah jam kemudian, sambungnya, korban menangis keasakitan dan ditanya ibunya, korban mengaku jika telah dicabuli lalu mengecek kondisi kelamin korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Kimsel.

Tak membuang waktu lama, atas perintah Kapolsek kepada Kanitres yang juga Dantim Buser mengeluarkan siasat menyuruh orang tua korban untuk memancing pelaku bertemu dengan alasan kepentingan bisnis. Begitu ketemu, dengan mudah tanpa perlawanan, pelaku digiring masuk sel tahanan Polsek.

“Pelaku bejat berpikir yak sehat itu saat diintrograsi mengakui semua perbuatannya telah dua kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” pungkas Kapolsek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *