JAKARTA | BBCOM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).
Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
Seperti yang dari laman setkab.go.id, Sabtu (5/12/2020), bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp203,9 triliun untuk perlindungan sosial, klaster perlindungan sosial, yang direalisasikan berbagai program dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat lapis bawah.
Presiden Joko Widodo Menjelaskan pemberian program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Baik itu PKH, BNPT Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, BLT , Dana Desa, Banpres Produktif untuk Modal Kerja UMKM, Subsidi Gaji, dan diskon listrik. ,” kata Jokowi, beberapa waktu lalu.(F/S)