KAB. BANDUNG | BBCOM | Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Apep Haerul Zaman, menyatakan siap mengawasi tahapan kampanye di Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya kami siap untuk mengawasi dimanapun dan kapanpun, karena kami bagian dari tanggung jawab selaku Panwaslu Kecamatan Pacet. Hal tersebut dikatakan Apep, saat jumpa press di Kedai Kitty Pacet, Selasa (5/12/2023) sore.
Apep juga berharap, mudah-mudahan media juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pacet, karena anggota kami terbatas, “Kata Apep.
Ditempat yang sama bidang divisi pengawasan Yayan Hasuna, didampingi Moh Rofik Abdul Qodir juga menjelaskan, Waktu kampanye Kurang Lebih 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024, sebagai penyelenggara Adhoc khususnya bagi pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan Pacet dan Panwas Kelurahan/Desa (Pkd)
Tahapan tersebut ucap Yayan, merupakan tahapan yang sangat crusial, terlebih banyak sekali tantangan dalam pengawasan di antaranya tahapan kampanye pendek yaitu 75 hari, regulasi mengenai kampanye berubah dengan cepat.
Bakti sosial dan door prize diperbolehkan, Aturan APK dihapus, nilai bahan Kampanye menjadi Rp. 100 rb, dll) transparansi peserta Pemilu bentuk kampanye pada media sosial.
Selanjutnya kata Dia, ada beberapa potensi kerawanan dalam kampanye yaitu pemasangan APK mengandung materi dan informasi serta ditempatkan di tempat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintah penyalahgunaan anggaran/bansos atau dana CSR. Kampanye yang terindikasi adanya politik uang, keterlibatan ASN, TNI, Polri dalam kampanye melibatkan anak-anak kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap masyarakat yang kritis kampanye hitam (black campaign) kemudian selaku pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau desa perlu menguasai beberapa hal yaitu dinergitas yang baik sesama, “jelasnya.
Lebih jauh Yayan juga menjelaskan, penyelenggara Pemilu memahami setiap regulasi terkait kampanye (UU, PKPU, Perbawaslu) memahami SOP serta instrumen kerja menemukan Isu, strategi dan yang tepat dalam pengawasan kampanye mengenali dengan tepat subjek dan objek yang terlibat dalam kampanye tepat dalam menerapkan strategi pengawasan lebih memprioritaskan pengawasan aktif.
Kami pun siap untuk menjalankan imbauan bawaslu yaitu memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampenye dalam UU No. 7 Tahun 2017, memastikan tim/pelaksana kampanye terdaftar di KPU memastikan tim/pelaksana kampanye memiliki Rekening Kampanye(RKDK) dan menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU. Memastikan Akun Resmi Kampanye netralitas dan Integritas,’ ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran tutur Yayan, saat ini ditemukan pelanggaran hanya beberapa ada dugaan saja sampai saat ini kita menemukan di Dua Desa dan telah kita telusuri dan sekarang tindak lanjutnya sedang menunggu dari Bawaslu kabupaten, ‘ pungkasnya. (uden)