Panwaslu Ciparay Ajak Masyarakat Berperan Aktif Pengawasan Kampanye

KAB. BANDUNG | BBCOM | Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.Panwaslu kecamatan Ciparay Menghimbau Agar Peserta Pemilu Mengikuti regulasi yang ada dan meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini,’ ucap Ketua Panwaslu kecamatan Ciparay Ade Irpan Al Anshory,M.Pd pada awak Media saat jumpa press release di Hotel Karasak Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay, Selasa (5/12/2023) siang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay, Ade Irpan Al Anshory juga menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu agar betul-betul memahami dan melaksakan aturan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 tahun 2023.

“Seperti contoh sebelum melaksanakan kampanye, petugas kampanye Agar menyampaikan Pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c.

Dia juga meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini. Karena Kata Dia,personil kita terbatas dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024,”ujarnya.

Selain diawasi oleh Bawaslu lanjut Ade Irpan Al Anshory, tentunya penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan baik, Jujur, dan AdilAdil, ” imbuhnya.

Masih menurut Ade “Kami dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang- undangan dengan mendahulukan Pencegahan, jika Pelaksana, Tim dan Peserta kampanye Pemilu tidak mengindahkan pencegahan dari kami maka dipastikan kami akan tindak tegas sekalipun keluarga sendiri.

Kata dia , Kalau dugaan pelanggaran sedikitnya ada tapi langsung kami cegah seperti kemarin ada pesta rakyat di lapang barujati ada anak-anak yang mau masuk kami cegah. Lalu ada deklarasi Anies muda di Sumbersari ada dugaan pelanggaran di situ yang melibatkan anak-anak kami suruh kembali.
“Karena memang tugas kami pencegahan dulu dan sejauh ini peserta pemilu sangat praktis langsung menanggap,”tutur Ade.

Dalam kesempatan itu Kordiv HP2HM Awan Ernawan juga menambahkan, panwaslu Ciparay meminta kepada jajaran pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa se-kecamatan Ciparay agar bersiap dan siaga melakukan pengawasan selama 75 hari ke depan.

“Dimasa ini pengawas pemilu sangat penting keberadaannya untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. kata Awan,-

Ditempat yang sama Kordiv P3S Ilham Kholid juga menyampaikan, terkait Sanksi pelanggaran kampanye bahwa Aturan sanksi bagi yang melanggar semuanya sudah jelas di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *