Pansus VIII Implementasi PP No. 18 tahun 2016

pansus-dprd-jabarBANDUNG BB.Com– Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan penjelasan dari Direktur Kepegawaian dan Kelembagaan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (16/9) terkait implementasi PP No. 18 tahun 2016 dalam Raperda tentang Pembentukan dan sususnan perangkat daerah yang saat ini sedang dibahas di pansus.

Penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Abas Supriyadi, PP No. 18 Tahun 2016 sebagai turunan dari UU Pemerintahan Daerah dibuat sebagai upaya melakukan debirokratisasi dan restrukturisasi perangkat daerah di Indonesia.

“Misi PP ini adalah untuk menggeser alokasi belanja pegawai yang lebih besar di APBD ke belanja publik minimal menjadi 50:50 dari yang selama ini dilakukan.”

Menurut Abas PP ini memberikan arahan bagi pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah berdasarkan urusan kewenangan pemerintah daerah, di luar itu pemda tidak dimungkinkan membentuk perangkat  daerah lain.

“Diharapkan dengan adanya PP ini akan meningkatkan belanja publik dari APBD,” demikian dijelaskan Abas menanggapi pertanyaan anggota pansus Yunandar Eka Prawira mengenai misi PP ini.

Sementara itu terkait dengan penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan sebagaimana yang diusulkan pada nota pengantar gubernur yang menjadi sorotan Pansus VIII, Pansus mendapatkan penjelasan bahwa penggabungan 2 OPD hanya bisa dilakukan bila keduanya merupakan satu rumpun.

Meskipun tidak secara tegas melarang penggabungan dimaksud, namun dalam penjelasannya Abas menjelaskan peternakan tidak satu rumpun dengan ketahanan pangan, dan secara normatif sesuai PP  penggabungan hanya bisa dilakukan bila itu satu rumpun.

Mendapatkan penjelasan tersebut, Pansus VIII sebagaimana diutarakan oleh Herry Dermawan serta Anggota Komisi II yang menjadi anggota pansus menyepakati apa yang dijelaskan oleh Abas. (dp)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *