Hukrim  

Oknum Polisi Polres Lahat, Bakar Pacar Di-PTDH, Tinggal Tunggu Upacara Pemecatan

LAHAT | BBCOM | Masih ingat kasus oknum Anggota Polres Lahat Brigpol AND yang terkait kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas, Kamis (12/5) direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang Kode EtiK Profesi Polri (KEPP). Digelar di aula Mapolres Lahat, dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, SIK menjelaskan, bahwa Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil.

Sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Diantaranya satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.

Juga tidak menjaga Citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya.

Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH dan selanjutnya digelar upacara pemecatan.Pantauan di lapangan, Brigpol AND menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol AND mengaku salah dan meminta maaf kepasa institusi Polri dan keluarga korban.Usai putusan sidang, Brigpol AND langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat. Bripol AND dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas.

“Bekerjalah yang baik dan benar. Jauhi narkoba. Karena bila sudah terkena narkoba dapat merusak mental,” tegas Wakapolres Lahat.Diketahui, lantaran sakit hati cintanya diputus, seorang oknum polisi berinisial AND yang bertugas di Polres Lahat, nekat membakar pacarnya di Muara Enim.

Tidak hanya pacarnya yang mengalami luka bakar, oknum polisi itu juga mengalami hal serupa.

Aksi yang dilakukan AND personel Dokkes berpangkat Brigadir Polisi itu diketahui pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

 

Saat kejadian, korban DN (25) yang merupakan pacar pelaku, warga Rukun Dama, RT 03/03, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, tengah bertamu di rumah kontrakan temannya DE (27), di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim. (hms/dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *