Mirza Agam Gumay : Proyek yang Tidak Sesuai Jadwal Wajib Dikenakan Denda

H. Mirza Agam Gumay Anggota DPRD Jawa Barat. (dok/prd)

BANDUNG | BBCOM | Proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 cukup banyak. Bahkan ada juga pembangunan proyek tidak sesuai dalam masa waktu pengerjaan (timeline).

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, dari Fraksi Gerindra, proyek yang tidak sesuai jadwalnya wajib dikenakan denda. Pasalnya, sejumlah proyek yang telat dan molor harus segera diterapkan denda, agar tidak ada kerugian negara.

“Sesuai konsekuensinya, kalau tidak selesai dalam masa hari kerja itu harus dikenakan denda” Ujar H. Mirza Agam Gumay saat dihubungi media ini (9/04/2024)

Komisi IV DPRD Jabar juga menerima laporan terkait molornya pengerjaan proyek seperti penataan alun-alun dan penataan kawasan serta taman,” tambahnya.

Anggota DPRD Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay

Menurutnya, setiap program-program pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2023 akan dibahas di Komisi IV DPRD Jabar.

Disamping itu, ia menyampaikan bahwa dinas terkait juga harus mengawasi kualitas proyek. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kualitas akan dikurangi karena proyek yang molor.

”Jadi kualitas tetap dipantau dengan baik. Karena yang molor biasanya pengawasannya akan berkurang,’’ cetusnya.

“Itu juga kena penalty dan harus bertanggung jawab, resikonya one prestasi itu,” tambahnya.

Ia meminta kepada pejabat teknis di lingkungan Pemprov Jabar agar anggaran yang telah diperuntukan untuk program pembangunan harus sesuai kesepakatakan bersama dengan pihak ketiga, dan pengerjannya juga secara proporsional.

“Kalau jelek pengerjannya, seperti keterlambatan tidak akan digelontorkan, dan pasti ditahan anggaran untuk termin-termin berikutnya kita akan mintai kejelasannya,” tegasnya. (Adip/dd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *